Korupsi DPKP Rohil

Ada Kwitansi Pembelian Oli dari Toko Bangunan

Ada Kwitansi Pembelian Oli dari Toko Bangunan

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Dalam pemeriksaan saksi-saksi atas kasus pemeliharaan kendaraan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Rokan Hilir, terkuak adanya faktur sebagai tanda transaksi dari Toko AA yang beralamat di Jalan Perdagangan, Bagansiapiapi.

Bukti transaksi itu menjadi dasar dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi untuk menelusuri adanya penyimpangan yang sudah merugikan negara mencapai Rp2 miliar.

Ah Yu, warga Tiong Hoa, pemilik toko AA  yang sehari-hari menjual bahan bangunan sempat mengaku heran atas pemanggilannya sebagai saksi atas kasus tersebut. Sepengetahuannya, dirinya tidak pernah mengeluarkan faktur untuk kepentingan pembelian barang yang diminta oleh tersangka dari tokonya itu. Akibat persoalan itu, namanya sempat terseret dalam daftar orang yang dicurigai ikut menikmati uang korupsi tersebut.

"Tulisan saya dalam faktur mana sama dengan yang ada dipegang jaksa. Kalau tulisan kita tentu kita tahulah. Tulisan kita kan ada agak miring sikit. Faktur pun tak sama dengan faktur yang ada di toko. Kamu bisa lihat sendiri," kata Ah Yu, Selasa (24/5), seraya menunjukkan bentuk faktur yang ia punya berbentuk persegi panjang tanpa tindasan.

Yang membuat diri Ah Yu merasa geli, dalam faktur itu tertera tulisan permintaan dari tersangka kepada tokonya berupa barang seperti oli mesin kendaraan dan battery mobil. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp200 juta. Padahal menurut pengakuannya, sejak tokonya dibuka, sekalipun tidak pernah menjual kedua jenis barang tersebut.

"Kalau barang untuk bangunan atau pipa kita ada. Ini nggak, barang yang tidak ada pula dibuatnya," pungkas Ah Yu.

Atas peristiwa itu, tidak ada keinginannya untuk memperpanjang dengan menuntut tersangka atas pemalsuan dokumen atas nama tokonya ke ranah hukum. Menurutnya, asalkan dirinya tidak terlibat, persoalan itu sudah ia anggap selesai. Tinggal saja, aparat kejaksaan yang akan memproses kasus itu untuk selanjutnya.

Terpisah, kepala Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga, SH mengakui bahwa kasus penyimpangan dana pemeliharaan kendaraan dinas kebersihan dan pertamanan adalah hasil temuan Kejaksaan dan bukannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia tidak membantah, masih banyak kasus korupsi yang ada di setiap dinas dan DPRD di Kabupaten Rohil yang belum terpantau oleh aparat penyidik kejaksaan. Hingga kini, mereka terkendala dengan jumlah tenaga penyidik yang akan menelusuri kasus penyimpangan tersebut.(grc/hen)