Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Edi Hartono Diperiksa untuk 3 Tersangka

Edi Hartono Diperiksa untuk 3 Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, melakukan pemeriksaan terhadap Edi Hartono, Rabu (13/4). Saksi dari pihak swasta ini dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Edi Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. "EH (Edi Hartono,red) sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Z (Zubiarsyah,red), AA (Abdul Arif,red), dan SI (Suwandi Idris,red)," terangnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Dr Zulkifli tersebut, Edi Hartono dicecar sekitar 24 pertanyaan, terkait sumber dana dalam pengadaan lahan Pelabuhan Dorak. Meskipun sebelumnya diketahui kalau pengadaan lahan tersebut menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Penyidik berupaya menggali keterangan terkait sumber dana dalam kegiatan tersebut. Apakah ada kejanggalan atau tidak, biarkan Penyidik yang menyimpulkan," pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekdakab Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti dan Mohammad Habibi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan status tersangka tersebut berlaku sejak awal Maret 2016 lalu.
 
Pasca penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemkab Meranti telah dimintai keterangannya. Di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti Alizar, Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Selain itu, Sekdakab Meranti Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)