964 Perkara Ditangani Kejari Kampar: 33 Persen Kasus Narkotika

964 Perkara Ditangani Kejari Kampar: 33 Persen Kasus Narkotika

Riaumandiri.co - Kejari Kampar mencatat tren peningkatan signifikan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Hingga menjelang akhir tahun, sebanyak 964 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah masuk dan ditangani oleh Korps Adhyaksa di Kabupaten Kampar.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni Nugraha menyampaikan bahwa jumlah perkara tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan jumlah perkara yang kami tangani di tahun 2025 ini jika dibandingkan dengan tahun 2024," ujar Okky, Rabu (17/12).

Dari total hampir seribu perkara yang masuk, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi momok utama di Kabupaten Kampar. Sekitar 33 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani Kejari Kampar merupakan perkara narkotika.

Jenis narkotika yang paling mendominasi dalam proses persidangan adalah narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu. "Kasus yang paling mendominasi adalah narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," tegas Okky.

Selain narkotika, perkara tindak pidana yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda) juga tercatat cukup tinggi. Berdasarkan klasifikasi SPDP yang diterima sepanjang 2025, Kejari Kampar menangani 442 perkara Oharda, 320 perkara narkotika, serta 202 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Dalam kategori Oharda, kasus pencurian menjadi jenis kejahatan yang paling menonjol selain perkara narkotika.

Sementara itu, untuk perkara yang telah memasuki tahap penuntutan hingga November 2025, Kejari Kampar mencatat sebanyak 277 perkara Oharda, 199 perkara narkotika, serta 219 perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Di tengah tingginya angka kriminalitas, Kejari Kampar tetap mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan. Sepanjang tahun 2025, satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Selain penanganan perkara, Kejari Kampar juga tengah mempersiapkan diri menghadapi transisi hukum nasional. Okky menyebutkan, pihaknya intens melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan untuk membahas implementasi KUHP baru agar proses transisi dan penegakan hukum berjalan lancar," tambahnya.

Menyikapi tingginya angka kriminalitas, khususnya kasus narkotika, Kejari Kampar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Kami berpesan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena dampaknya dapat merusak generasi bangsa," kata Okky.

Sebagai langkah preventif, Kejari Kampar berkomitmen terus menggencarkan program penerangan hukum serta sosialisasi bahaya narkoba hingga ke desa-desa dan sekolah-sekolah di Kabupaten Kampar.



Berita Lainnya