Styrofoam Bahayakan Kesehatan

Styrofoam Bahayakan Kesehatan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penggunaan wadah berbahan dasar styrofoam ternyata masih banyak digunakan para penjual makanan di Kota Pekanbaru. Padahal bahan tersebut menimbulkan bahaya dan dampak buruk terhadap kesehatan. Karena itu Dewan meminta Pemko segera melakukan sosialisasi dan membuat larangan penggunaan styrofoam.

"Kita sudah tahu penggunaan styrofoam ini sangat berbahaya buat kesehatan. Menurut penelitian di dalam styrofoam terkandung zat kimia berbahaya, kalau dijadikan tempat makanan yang panas dan menguap bisa menyebabkan kanker dan berbagai penyakit berbahaya lainnya, ini harus dihindari," ujar Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi, pada wartawan akhir pekan kemarin.

Politisi PKS ini juga berujar, dalam menghentikan pemakaian Styrofoam juga perlu kerja sama intansi terkait seperti, Koperasi yang membawahi UMKM, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan dampak penggunaan Styrofoam baik bagi kesehatan maupun tingginya produksi sampah Styrofoam yang dihasilkan.


Pasalnya, kata Roem lagi, hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PP No 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu, dan gizi pangan juga penyemaran terhadap pangan.

"Konsumen harus dilindungi, maka Pemerintah Pekanbaru perlu membuat regulasi yang tegas, agar makanan yang dikemas dalam wadah tertentu terjamin mutu dan kesehatannya," tuturnya.

Disamping diminta membuat regulasi atau kebijakan yang jelas terkait larangan penggunaan Styrofoam ini, Roem juga berharap pemerintah menyediakan solusi atau alternatif lain kepada para pedagang dalam menggunakan kemasan makanan atau minuman.

"Tentunya larangan itu harus diikuti dengan solusi atau alternatif lain, seperti menyediakan material yang ramah lingkungan, misalnya kotak dari bambu, atau kertas yang bisa didaur ulang dan juga harganya juga sangat terjangkau oleh pedagang untuk membelinya," ucapnya

Masih menurut Roem lagi, jika Regulasi atau kebijakan dari Pemerintah tentang larangan penggunaan Styrofoam sudah dibuat dan diterapkan, Perlu peran koordinasi Lurah sebagai ujung tombak dikelurahan untuk mensosialisasikan larangan penggunaan dan penjualan Styrofoam.

"Kita minta lurah harus ikut andil, karena mereka juga tau pedagang-pedagang di kawasan mereka yang mengunakan Styrofoam dan diimbau tidak menggunkan lagi, termasuk pedangan grosir-grosis juga disampaikan ke mereka agar tidak menjual, karena jika grosir tidak menjual tentu pedagang kecil tidak bisa membeli. Jadi jelas di sini perlu peran ektra berbagai kalangan dari berbagai lini," imbuhnya,***