Soal Administrasi Pernikahan Sejenis

KUA Rengat Lapor ke Polisi

KUA Rengat Lapor ke Polisi

RENGAT(riaumandiri.co)-Terkait pernikahan sejenis yang terjadi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu akhir minggu lalu, pihak Kantor Urusan Agama Rengat akan melaporke pihak Kepolisian.

"Senin (11/4) kita aporkan kasus ini ke Polisi agar pihaknya tidak disalahkan, mengingat seluruh data mempelai yang mengaku pria sudah sesuai dengan berkas yang diterima KUA Rengat," kata Mistar, Kepala KUA Rengat.

Mistar mengungkapkan, baik KTP, KK maupun data lainnya, sesuai berkas yang diterima pihaknya, mempelai yang mengaku pria merupakan warga Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, bahkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar bisa dilakukan ijab kabul, lengkap sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Camat Rengat.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Suwito, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa data diri mempelai yang mengaku pria dengan nama Defrian Suriono menggunakan alamat Desa Sungai Beringin.

"Bahkan rekomendasi untuk pembuatan KTP, KK dan NA dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Sungai Beringin, setelah diproses melalui Kaur Pemerintahan dan Sekdes," tegasnya.

Diakuinya, persyaratan untuk pengurusan KTP dan KK Inhu, pihak mempelai pria tidak melampirkan surat pindah dan KK dari tempat asalnya.

 "Surat pindah dan KK dari pihak mempelai pria ini memang tidak ada, namun karena yang mengurus itu Pak Lukman, yang merupakan tokoh masyarakat Desa Sungai Beringin ini, hal tersebut terpaksa diterima.

 Karena Pak Lukman ini memohon-mohon dengan sangat untuk dibantu, karena pengakuannya pria ini adalah anak angkatnya dari Batam," terangnya lagi.

"Ini yang saya sesalkan, setelah timbul persoalan ini, justru pria jadi-jadian itu dibiarkan pergi begitu aja oleh pihak keluarga mempelai wanita. Kan seharusnya ditahan dulu, sampai persoalan ini tuntas," tegasnya.

Dikatakan juga oleh kepala KUA saat di hubungi Haluan Riau, Senin (11/4) pukul 10.30 WIB, saat ini pihaknya sedang menyusun kronologis kejadian, namun sejauh ini belum ada orang atau badan yang akan dilaporkan.

"Kami ingin koordinasi dahulu dengan pimpinan, apakah akan ada yang dilaporkan atau tidak dan laporan rencana akan kami masukkan pada sore harinya, tegas Mistar.

Sementara itu Kasi Kependudukan Disduk Capil Inhu, Aldiar menyebutkan dokumen terkait pernikahan tersebut sudah disita oleh Disduk Capil Inhu.

Kepolisian Resort Indragiri Hulu akhirnya menerima laporan dari KUA Rengat pada pukul 15.00 WIB."Saat ini mereka sedang kita lakukan pemeriksaan, jika memang ada informasi terbaru akan kita sampaikan, tegas Kasat. (eka)