Dugaan Suap Perda Reklamasi

KPK akan Panggil Ahok

KPK akan Panggil Ahok

JAKARTA (riaumandiri.co)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, mengatakan, penyidik lembaga antirasuah itu akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan dilakukan jika keterangan Ahok dinilai KPK penting dalam mengungkap kasus dugaan suap Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Namun Laode mengaku, pihaknya belum memastikan kapan Ahok mantan Bupati Belitung Timur itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kalau nanti dianggap oleh penyidik kami akan memperkaya penyidikan kasus ini pasti akan dipanggil," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Sementara itu, Ahok saat dikonfirmasi sebelumnya, menyatakan siap memberi keterangan kepada KPK jika dibutuhkan, terkait pengusutan kasus suap terkait dengan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi. KPK pun mengapresiasi dukungan Ahok itu.

"Kami juga sudah siap. Memanggil kami, data apapun kami kasih. Kami tunggu saja," ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai penerima suap serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Selain itu, sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia.

Enggan Komentar Sementara itu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, hanya diam saat ditanya mengenai kasus yang membelitnya. Ariesman tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa malam kemarin. Dia bungkam saat dicecar awak media.

Bahkan, saat masuk ke dalam mobil tahanan Ariesman menutup wajahnya saat ditanya peran Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus yang membelitnya. Aguan sendiri masih berstatus sebagai saksi dan telah dicegah ke luar negeri.

Masih terkait kasus dugaan suap itu, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, mengakui pihaknya telah menerima permintaan cekal KPK yang ditujukan terhadap dua orang.

"Diajukan KPK per tanggal 4 April 2016 untuk 6 bulan ke depan. Atas nama GP laki-laki, dan BK perempuan," terangnya.

Namun sayangnya tidak dijelaskan siapa nama lengkap keduanya serta pekerjaannya. Keduanya dicegah untuk tidak ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sementara dari informasi yang dihimpun, GP adalah Gery dan BK adalah Berlian. Keduanya merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land. Keduanya ikut terjaring saat operasi tangkap tangan, namun penyidik melepasnya dan tidak menetapkan sebagai tersangka. (dtc)