Jual Barang Bukti di PJBO, Rumah Pencuri 'Dilabrak' Polisi

Jual Barang Bukti di PJBO, Rumah Pencuri 'Dilabrak' Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Pria umur 26 tahun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, tanpa perlawanan dengan tangan diborgol dan digiring ke Mapolsek untuk diinterogasi lebih lanjut.

Pria itu diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dimana pada awal Maret 2022 masuk ke dalam Rumah Makan (RM) Pondok Danau, Jalan Arifin Ahmad dan berhasil melarikan satu unit handphone milik karyawan.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) malam, pelaku memanfaatkan waktu tidur karyawan dalam beraksi.


"Pelaku masuk lewat pintu belakang, yang saat itu tidak terkunci. Ketika itu korban sedang tidur bersama rekannya, Hp korban sedang dicas dan tergeletak disampingnya," terang Iptu Dodi Vivino, Senin (14/3/2022)

Melihat situasi aman, pelaku langsung melarikan hp tersebut dan kabur melalui pintu belakang lagi. Korban menyadari bahwa hp hilang saat terbangun, langsung melihat CCTV dan terekam jelas aksi pelaku.

Polisi melakukan penyelidikan seusai mendapat laporan dari korban, dari hasil identifikasi awal diketahui pelaku merupakan warga setempat yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku diketahui inisial MI alias Iqbal, tinggal di Jalan Dirgantara, Gang Dirgantara VII, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung 'melabrak' kediaman pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Barang hasil curiannya itu telah dijual seharga Rp450 ribu disitus PJBO.

"Hp sudah dijualnya lewat media sosial PJBO. Pengakuannya hanya untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari," singkat Iptu Dodi.