Permudah Kerja sama Pemda-Swasta

Kemendagri Rancang Peraturan Menteri

Kemendagri Rancang Peraturan Menteri

JAKARTA (riaumandiri.co)- Pemerintah Jokowi-JK saat ini melakukan percepatan infrastruktur untuk pembangunan di pusat maupun daerah. Bahkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, perpres tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan swasta. Hal itu mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah habis untuk anggaran kesehatan, pendidikan, dan gaji pegawai.

"Perilaku be lanja daerah 20 persen sudah dibelanjakan untuk pendidikan itu diatur dalam undang-undang, sedang kan 10 persen untuk kesehatan maka sudah 30 persen. Kalau lihat porsi belanja pegawai, rata-rata yang kami temukan masih terdapat kabupaten kota itu 50-78 persen untuk gaji pegawai," paparnya dalam diskusi Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek di Bakoel Coffe, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan demikian, biaya pembangunan untuk satu daerah sulit dianggarkan. Saat ini Kemendagri merancang Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mempermudah kerja sama antara pemda dengan swasta atau badan daerah sesuai dengan amanat Per pres Nomor 38 Tahun 2015. Harapannya, percepatan pembangunan infrastruktur dapat tercapai.

"Saya sudah bekerja (membuat Permen tersebut) dan saya sudah lapor ke menteri (Tjahjo Kumolo) terkait peraturan menteri itu. Bahkan harapannya, bulan depan sudah bisa kita siapkan dengan Kemenkeu, Kemenko dan usaha. Alhamdulillah kita membuat terobosan untuk hambatan investasi di daerah karena terbatas terkendala masa jabatan kepala daerah, dalam permen ini kami atur," serunya.

Reydonnyzar mengingatkan, walaupun telah mendapatkan lampu hijau dalam kerja sama ini, bukan berarti tidak ada pengawasan. Pemerintah akan melihat kewajaran harga dari satu program pembangunan infrastruktur, setelah itu akan dilakukan dengan lelang. Itu karena pemda memiliki kuasa atas kerja sama tersebut.

"Jadi, kalau ada pembangunan infrastruktur lima tahun atau 30 tahun dikerjakan oleh swasta, intinya pemda tinggal angsur," tuturnya.(okz/ara)