Maling Sepeda Motor Berhasil Dibekuk

Maling Sepeda Motor Berhasil Dibekuk

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Sa (26) warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Rohul, pada Jumat (26/2) pukul 22.00 wib.

Sa ditangkap  menindaklanjuti laporan Ishakul warga Kecamatan Ujungbatu, kepada Polsek Ujungbatu, pada 16 November 2015 lalu.

Sesuai keterangan yang disampaikan Kapolres Rohul, melalui Efendi Lupino, selaku Paur Humas Polres Rohul, kepada Haluan Riau, Sabtu (27/2) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Sa dilakukan berawal dari tertangkapnya An pada Rabu (24/2). An menyampaikan kalau Sa sedang berada di Desa Sei Pinang, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Rohul, bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Menurut keterangan tersangka sepeda motor hasil curiannya ternyata dijual kepada Ba (penadah) warga Kampung tiga Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Namun saat di rumah penadah, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).

Meski demikian, di rumah Ba, tim Sat Reskrim Polres Rohul, berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dan 1 unit Honda Supra X 125 Warna Merah. “Tersangka Sa bersama barang bukti dari penadah Ba, langsung dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut,” terang Paur Humas Polres Rohul.(gus)