Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Pariwisata Rupat

Teken Bupati Dipalsukan

Teken Bupati Dipalsukan

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Beredar informasi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin telah mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara. Persetujuan dimaksud diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).

Informasi itu terutama beredar melalui pesan di media sosial. Berkembangan informasi itu karena kuat dugaan tandatangan Bupati Bengkalis dalam persetujuan prinsip itu tak asli alias dipalsukan pihak tertentu.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, sepengetahuannya Bupati Bengkalis belum pernah mengeluarkan persetujuan dimaksud.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis pernah menandatangani surat dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa persetujuan itu tak asli. Aspal alias asli tapi palsu,” tegas Johan.

Johan mengatakan, para pihak yang merasa dirugikan dengan adanya persetujuan aspal itu, misalnya PT BRI, dapat menempuh jalur hukum.  “Silahkan. Itu penipuan. Bupati Bengkalis kemungkinan besar juga akan melakukan hal sama.

Saat ini hal itu tengah dipelajari secara mendalam oleh berbagai pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menentukan langkah-langkah yuridis,” kata Johan.

Diingatkannya, pihak yang menerimanya (PT BRI), agar tak menindaklanjut langkah-langkah selanjutnya sebagai isi yang termuat dalam persetujuan prinsip aspal itu. Begitu juga sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menerima tembusannya.

Katanya, ada beberapa PD yang menerima tembusan persetujuan prinsip aspal itu. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah dan Camat Rupat Utara.

“Nama-nama PD tersebut memang masih menggunakan nomenklatur lama, karena persetujuan prinsip aspal itu tertanggal 14 November 2016. Jadi belum mengacu kepada aturan baru,” jelas Johan.

Ketika ditanya siapa kira-kira yang memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis, Johan belum mengetahui secara pasti. Tapi, katanya, ada oknum tertentu yang diduga kuat sebagai pelakunya.

"Belum dapat disebutkan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Masih didalami. Namun penerima persetujuan prinsip palsu adalah Swaryanto Poen selaku penanggungjawab PT BRI,” sambung Johan.

Johan juga menambahkan, Bupati Bengkalis juga sudah menugaskan pihak-pihak terkait di Pemkab Bengkalis untuk mendalami kemungkinan adanya aparatur, baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak (honorer) di Pemkab Bengkalis yang terlibat, sehingga persetujuan prinsip aspal itu bisa ada.

“Kemungkinan itu ada. Juga tengah didalami. Kalau memang isi persetujuan prinsip itu sama persis dengan konsep yang diajukan kepada Bupati Bengkalis, jelas ada orang dalam terlibat. Tentu pihak-pihak terkait. Sementara kalau memang konsep itu belum pernah diajukan, jelas itu unsur kesengajaan,” paparnya.]

Johan menjelaskan, menurut identitas surat (nomornya) konsep surat itu diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

“Kalau melihat asal PD yang mengajukannya, kemungkinan besar ada aparatur di Disbudparpora yang sengaja menbocorkan konsep itu keluar. Atau bias jadi aparatur itu sendiri yang memalsukannya. Hal ini tengah didalami,” tutup Johan.

Lapor Polisi Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, Eduar menegaskan, Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorernya tak terlibat bahkan tidak pernah mengeluarkan apalagi membocorkan konsep palsu persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara ke PT BRI."Ada penipuan itu, ada penipuan. Orang perusahaan sudah saya suruh laporkan ke Polisi," tegas Eduar dihubungi wartawan, Rabu (8/2).

Disampaikan Eduar, Disparbudpora tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud, apalagi ASN dan honorer. "Tidak ada, orang luar itu (pelaku). yang jelas suratnya masih sama Bupati, tu ada kelakukan orang, sudah kebayang kita orangnya,"sebut dia."Yang jelas surat itu tidak berlaku, pihak perusahaan sudah saya suruh laporakan Kepolisi biar kebongkar semua itu besok," tutup Eduar.