Workshop dan Temu Korban Investasi Berbasis Lahan

Negara Harus Berperan dalam Penyelesaian Konflik

Negara Harus Berperan dalam Penyelesaian Konflik

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi mengemukakan negara harus berperan dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia serta peran korporasi yang memadai dalam penyelesaian konflik-konflik tersebut.

Hal tersebut dikatakan Isnadi pada acara Workshop dan Temu Korban Investasi Berbasis Lahan Skala Besar di Indonesia dengan tema ‘Mendorong Tanggung Jawab Korporasi dan Negara atas Dampak
Negara

Buruk Investasi Berbasis Lahan Skala Besar di Indonesia, Kamis (25/2) di Gedung PMI Riau, Jalan Mekar Sari, Pekanbaru.

Dijelaskannya, peran negara itu terutama pada sisi penegakan hukum, moratorium atau penghentian pengeluaran izin pemanfaatan lahan dan hutan, serta penguatan komitmen untuk menyelesaikan semua konflik itu.

Menurutnya, sampai saat ini konflik yang hadir itu eskalasinya makin tinggi. “Ini terjadi karena situasinya saat ini banyak izin sudah terbit dan sudah berjalan. Kemudian, banyak juga izin yang sudah terbit dan akan berjalan. Karena itu, ke depannya, eskalasi konflik itu akan semakin tinggi.

Apalagi, jika pemerintah tak memberi perhatian penuh terhadap persoalan ini,” ujar Isnadi.
Ia menyatakan, perhatian pemerintah itu dapat dilakukan dengan pertama, menjalankan peran-peran penyelesaian konflik. Dalam hal ini, pemerintah paling tidak harus memastikan berdiri dan berjalannya kelembagaan penyelesai konflik yang bersifat ad hoc (khusus) dan terfokus.

Lembaga itu harus bekerja dan memastikan konflik-konflik yang terjadi berakhir dengan penyelesaian yang tuntas.

Kedua, memastikan adanya aturan atau regulasi terkait penyelesaian konflik itu yang benar-benar berpihak ke masyarakat. Termasuk, dalam setiap tahap dan proses penyelesaiannya.

Sementara, lanjut Isnadi, peran korporasi itu diaktualisasikan dengan pandangan, kebijakan, penguatan nilai-nilai dan tindakan yang betul-betul menghormati hak-hak masyarakat."Konkretnya, dalam operasional perusahaan, harus benar-benar mampu dan clear (jelas, red) melihat adanya area mukim masyarakat, area perladangannya,  sumber-sumber kehidupan masyarakat lainnya, dan lain-lainnya.

Korporasi harus menghormati itu. Menghormatinya di antaranya dengan tidak mengganggu itu,” katanya lagi.(rls/hai)