Pembunuhan di Aur Kuning Direkaulang

Pembunuhan di Aur Kuning Direkaulang

Pekanbaru(riaumandiri.co)-Sebanyak 18 adegan di peragakan tersangka Pak Uwo (51), dalam reka ulang  pembunuhan sadis yang menewaskan, Jefri Hendri (35), di sebuah lahan kosong di Jalan Aur Kuning, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (24/2) siang.

Reka ulang adegan peristiwa yang berujung pembunuhan sadis dilatarbelakangi masalah hutang piutang itu, berawal dari tersangka dan korban yang sempat terlibat adu mulut di TKP, sehingga membuat tersangka menjadi emosi dan memaksanya mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di pinggang belakangnya. Tepat diadegan ke 10, 11 dan 12 peristiwa pembunuhanpun terjadi.

Korban yang diperagakan oleh peran pengganti, sempat mencoba kabur saat mengetahui tersangka akan membunuhnya. Namun karena korban terjatuh, tersangka langsung menikam pisau yang dibawanya ke leher korban sebelah kiri hingga korbanpun langsung jatuh tertelungkup bersimbah darah di tanah.

Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada 4 Februari 2016 oleh tersangka Pak uwo, saat itu juga disaksikan langsung oleh rekan korban, Rizandi (33). "Rekonstruksi dengan 18 adegan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi

Diterangkan Indra, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(nom)