Jefry Noer Polisikan Anggota DPRD Kampar

Repol: Biarlah Proses Hukum Berjalan

Repol: Biarlah Proses Hukum Berjalan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Bupati Kampar Jefry Noer, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Repol, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Repol diduga telah melakukan pencemaran nama terhadap orang nomor satu di Bumi Serambi Mekah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, Jefry melapor ke Polda Riau, Senin (22/2) sekitar pukul 18.46 WIB. Dimana, Jefry sendiri sudah dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Melapornya usai Magrib kemarin atas dugaan pencemaran nama baik. Yang bersangkutan (Jefry Noer,red) sudah dimintai keterangan," ungkap Guntur Selasa (23/2).

Menurut Guntur, Repol yang merupakan Politisi Partai Golkar tersebut dilaporkan karena diduga membuat statmen di sebuah media online terhadap Jefry.

"Ada sebuah pernyataan terlapor (Repol,red) di sebuah media online. Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polda Riau," lanjut Guntur.

Kendati begitu, Guntur belum bisa menerangkan secara detail kronologis kasus ini, karena dirinya belum menerima laporan lengkap dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sementara dari informasi dirangkum di Mapolda Riau, laporan itu bernomor : LP/96/II/2016/SPKT/Riau tanggal 22 Februari 2016. Saat membuat laporan, Jefry didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan.

Dalam laporan itu, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang adanya dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang.
Bantah mengucapkan "Fir'aun"

Menaggapi laporan Bupati Kampar terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Anggota Komisi I DPRD Kampar ini membantah kalau dirinya pernah mengucapkan kata "Fir'aun" dalam keterangannya kepada wartawan salah satu media online.

"Saya hanya bilang ke dia, Kepala Desa itu wajib dilantik, sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku di Indonesia, Pak Bupati jangan seperti raja yang titahnya bisa menjadi sebuah peraturan," ujar Repol saat ditemui, Selasa (23/2).

Saat ditanya apakah ada rencana mediasi yang akan dilakukannya dengan Jefry Noer, Repol mengaku akan menyerahkan ke proses hukum.
"Tidak ada mediasi, biarlah proses hukum berjalan," tutupnya.(dod/mg2)