Dua Petingginya Jadi Tersangka Karlahut

PT LIH Hormati Proses Hukum yang Berjalan

PT LIH Hormati Proses Hukum yang Berjalan

PEKANBARU (HR)-PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) merupakan salah satu perusahaan yang disidik Polda Riau terkait dugaan kebakaran lahan di areal konsesinya. Kini, dua petinggi perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Pelalawan, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, yakni Frans Katihokang selaku Manajer Operasional, tersangka perorangan yang mewakili korporasi, dimana dirinya dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (20/1) kemarin.
 
Seorangnya lagi, yaitu I Nyoman Widiarsa, yang merupakan jajaran Direksi PT LIH, yang menjadi tersangka mewakili korporasi.

Terkait hal ini, PT LIH menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap segera diselesaikan sehingga ada kepastian terkait kegiatan operasional perusahaan.

"Kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap segera diselesaikan sehingga kita mendapat kepastian terkait kegiatan operasional," ungkap Lagiman selaku Senior Community Development Office PT LIH, kepada Haluan Riau, Jumat (22/1).

Dikatakan Lagiman, persoalan hukum yang mendera perusahaan tersebut telah mengakibatkan kegiatan operasional perusahaan berhenti berbulan-bulan, sehingga ribuan karyawan harus kehilangan pekerjaan. Dampaknya karyawan yang mayoritas memiliki keluarga tidak lagi mempunyai sumber penghasilan.

"Kita sangat mengambil berat hal tersebut karena banyak orang menghadapi kesulitan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan terkait dugaan kebakaran lahan di areal konsesinya, yang dituduhkan Penyidik Polda Riau, bahwa perusahaannya telah berusaha menerapkan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan.

"Kita telah menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan," terangnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). "Bahkan, pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau," tukas Lagiman.

Tim TKTD dan Tim Patroli yang menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal piket dan patroli yang telah ditetapkan, pelatihan pemadaman api bagi personel pemadaman kebakaran secara internal dan eksternal.

Perusahaan juga membantu pemadaman api Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya sangat tidak mungkin perusahaan yang berada di Pelalawan itu membakar lahan yang telah dikelolanya selama bertahun lamanya.

"Investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam dan mengelola lahan sawit seluas 210 selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami justru sangat dirugikan. Tidak masuk akal pohon sawit yang akan segera panen kami hancurkan sendiri," pungkas Lagiman.(dod)