BNN Pusat Gagalkan Peredaran 30 Ribu Butir Pil Ekstasi di Dumai

BNN Pusat Gagalkan Peredaran 30 Ribu Butir Pil Ekstasi di Dumai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali 'beraksi' di Riau. Masih di-backup BNN Provinsi Riau, BNN Pusat kali ini menggagalkan peredaran 30 ribu butir pil ekstasi di Kota Dumai yang diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pelaku, dimana satu diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun, tidak menampik adanya pengungkapan itu. Meski begitu, dirinya belum bersedia memberikan keterangan lebih detail kecuali terkait adanya pelaku yang dilumpuhkan petugas saat pengungkapan.


"Benar, tapi belum bisa saya jelaskan, karena masih dalam pengembangan," ungkap Haldun, Minggu (19/8).

"Iya, ada 1 orang yang dilumpuhkan karena mencoba melawan dan melarikan diri," sambungnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Parit Tugu, Medang Kampai, Kota Dumai, Sabtu (18/8) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dari data yang tersebut, hanya ada 4 pelaku, masing-masing berinisial K, TD, Z dan AA. Pelaku yang disebutkan terakhir yang diketahui dilumpuhkan petugas. AA ditembak di bagian tangan dan panggulnya, dan kini tengah dalam perawatan medis.‎

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pembelian ekstasi sebanyak 50 ribu butir dari Malaysia melalui pelaku K. Ribuan butir ekstasi itu dipesan Ayung, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

K sendiri diketahui merupakan jaringan Ayung di Dumai. Rencananya, puluhan ribu ekstasi itu nantinya akan dikirim ke jaringan Ayung yang ada di Pekanbaru.

Sebelum digagalkan, pada hari itu sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AA yang menjadi kurir, membawa barang haram itu dari Bengkalis dan akan merapat di pelabuhan tikus di Dumai. Selanjutnya, sekitar pukul 12.44 WIB, petugas kembali mendapat informasi bahwa AA akan membawa pesanan tersebut ke rumah K.

Kemudian, pada pukul 13.40 WIB, AA telah berada di rumah K. Setelah itu, tepat pukul 14.00 WIB, petugas gabungan langsung mengepung dan melakukan penggrebekan.

Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti ekstasu yang dibungkus dalam 1 plastik hitam berisi 3 bungkus plastik transparan, dengan perkiraan sebanyak 30 ribu butir. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa unit handphone, KTP dan kartu identitas lain milik ke 4 pelaku, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit sepeda motor Suzuki Skydrive.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Narkoba