Batasi Operasional Selama Nataru 2025/2026, Polda Riau Bakal Razia Angkutan Barang

Batasi Operasional Selama Nataru 2025/2026, Polda Riau Bakal Razia Angkutan Barang

Riaumandiri.co - Ditlantas Polda Riau mengeluarkan petunjuk dan arahan terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Nataru 2025–2026.



Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan diterapkan pada sejumlah ruas strategis di Provinsi Riau, yakni batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat, dengan waktu pembatasan pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan.


Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.


Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok/sembako dikecualikan dari pembatasan.


Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Ditlantas Polda Riau menetapkan sejumlah titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat, termasuk Kota Pekanbaru dan jalur Pekanbaru–Bangkinang.


Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dishub dan Forum LLAJ, serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.


Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru.


“Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri,” ujarnya.


Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Riau dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.



Berita Lainnya