Pengawalan Penggunaan APBD Pekanbaru

Pemko dan Kejari Teken MoU

Pemko dan Kejari Teken MoU

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk pengawalan terhadap penggunaan APBD Pekanbaru agar tidak menyalahi hukum dan menyebabkan ketakutan bagi kepala SKPD dalam menggunakan anggaran.

Sebelum penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Kejari melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua kepala SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, di Pekanbaru, Selasa (23/2) mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dibentuknya Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kota Pekanbaru, berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor, Kep-01/N.4.10/10/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.

"TP4D dibentuk Jaksa Agung karena penyerapan anggaran sangat minim. Karena banyak SKPD dan PPTK yang takut berbuat dan melakukan kegiatan pelelangan proyek APBD," ujarnya.

Sebutnya, tujuan TP4D Kejaksaan akan melakukan pengawalan setiap tahapan untuk pelaksanaan proyek mulai perencanaan pelelalang pelaksanaan sampai serah terima dan hingga pencatatan aset.

"Kami apresiasi Walikota meminta mau dikawal, artinya  bapak sudah mau menegakkan pemerintah anti korupsi" pungkasnya.

Sementara itu Walikota Pekanbaru, Firdaus, menyambut baik kerja sama ini demi memaksimalkan penyerapan APBD Kota Pekanbaru. Ia meminta SKPD langsung diminta menindaklanjuti kerja sama ini.

Karena banyak Kepala daerah dan SKPD harus buat inovasi, di satu sisi hukum dibenarkan di sisi lain tidak karena Bertentangan."Ini membuat kepala daerah dan SKPD ketakutan. Ada juga penafsiran yang berbeda oleh pihak hukum. Wako setuju TP4D ini perlu dibentuk agar ada kesamaan persepsi antara SKPD dan aparat hukum," imbuhnya. (adv/humas)