Terima Surat dari L2PK

Bea Cukai Awasi Ketat Produk Ilegal dari Pelra

Bea Cukai Awasi Ketat Produk Ilegal dari Pelra

PEKANBARU (HR)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru menerima surat dari Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Riau terkait dugaan masuknya produk ilegal. Sebagai upaya mengantisipasi produk ilegal masuk ke Pekanbaru, pengawasan di pintu masuk diperketat.

Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Kota Pekanbaru, Elpi Harris melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Masyarakat, Bobby kepada wartawan, baru-baru ini.

"Terkait dengan produk ilegal di bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri kemungkinan besar masuk antar pulau baik darat dan sungai," ujar Bobby yang mengaku menerima surat dari Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (L2PK) Riau.

Sebagai upaya mengantisipasinya, KPPBC Kota Pekanbaru memiliki kewenangan yang terbatas hanya terhadap barang antar pulau, seperti minuman ethil alkohol, rokok tanpa dilekati pita cukai, balpres, gula, sembako dan minuman.

Petugas KPPBC Kota Pekanbaru, ungkap Bobby, telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal antar pulau yang sandar di pelabuhan rakyat (Pelra). Setiap pemeriksaan ada berita acaranya. Apabila ada produk yang dilarang, petugas KPPBC akan melakukan penegahan. Selain itu, bisa juga dilakukan penindakan dan menyerahkannya ke instansi terkait.

"Jika produk itu legal akan dilepas. Namun untuk produk antar pulau, petugas KPPBC bisa menanyakannya ke Bea Cukai asal," ungkap Bobby.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru, Hanny mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dengan cara patroli. Setiap informasi yang diterima, akan ditindak lanjuti secara terus menerus. "Pengawasan yang kami lakukan bukan sekedar hanya momentum di bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri saja," kata Hanny.

Terkait banyaknya produk masuk ke Kota Pekanbaru, menurut Hanny, sebagai kota transit, produk-produk itu bukan saja masuk melalui perairan, akan tetapi bisa juga melewati darat.

Di pihak lain, Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), Wawan ketika dikonfirmasi terkait dugaan masuknya produk ilegal dari 4 daerah di Provinsi Riau, yakni Dumai, Tembilahan, Siak dan Pekanbaru mengatakan, penindakan terhadap produk ilegal merupakan wewenang dari bidang penindakan dan penyidikan.

"Langsung saja ke bidang Penindakan dan Penyidikan, tanyakan ke pak Sayuti," kata Wawan. Akan tetapi, Sayuti saat dikonfirmasi tak menjawab, begitu juga saat di SMS tidak ada jawaban sama sekali. (war)