Rekom DPRD Kota

Pembangunan Weston Hotel Dihentikan

Pembangunan Weston Hotel Dihentikan

PEKANBARU (HR)-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar pekerjaan pembangunan  Weston Hotel di Jalan Sudirman untuk sementara dihentikan. Hal itu disimpulkan dalam hearing, Rabu (24/6).
 
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Rabu (24/6). "Pembangunan Weston Hotel jangan dilanjutkan sebelum ada kejelasan amdal-nya," kata Roni.

DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar pembangunan dihentikan, karena beberapa alasan yang belum dipenuhi pihak pengembang, seperti lahan parkir, pihak pengembang baru sebatas berencana menyediakan lahannya. "Termasuk UPL dan UKL, hati-hati karena pelanggaran terhadap hal ini bisa pidana kurungan penjara satu tahun," tutur Roni.

Menurut Roni, pihaknya bukan mempersulit keberadaan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru, namun regulasi dan aturan tetap perlu ditegakkan. Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta lebih intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Seperti Disnaker, Damkar, dan yang terkait lainnya agar ada koordinasi, Pembangunansehingga dalam perizinan ini tak serta merta disalahkan Distarubang aja," ujar Roni.

Anggota Komisi IV, Herwan Nasri menilai, satu hal yang dicermatinya dalam pertemuan itu, pengembang sudah membangun sementara lahan parkir hanya sebatas janji. "Sedangkan pemadam kebakaran baru diurus pengembang, setelah kita sidak beberapa waktu lalu. Kalau tak disidak tak diurus. Artinya, ada yang tak jalan koordinasi antara Satker terkait, seharusnya ada koordinasi dan ditanyakan secara rutin," ujar Herwan.

Terkait rekomendasi yang diberikan komisi IV dalam rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru ini, pihak pengembang Weston Hotel, Bestalin Delvis meminta ada kelonggaran. "Kami minta tenggang waktu karena basemant kami terbengkalai, takut longsor, sudah digali. Kedalamannya lima meter maka harus selesai. Ini kaitannya dengan keselamatan bangunan sekelilingnya," ujar Bestalin.

Termasuk mengenai kelengkapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) UPL dan UKL, Bestalin mengaku siap memenuhinya, karena selama ini pihaknya telah mengantongi UPL dan UKL, namun tidak dilaporkan setiap 6 bulan. "Kalau parkir sudah kita siapkan, kita beli lahan 2000 meter persegi di belakang milik warga. Kita siap ikuti aturan yang ada, namun untuk menghentikan pekerjaan kita akan bicarakan dahulu dengan internal kita. Dari hitungan kita, dengan 12 lantai kita butuh lahan parkir untuk 93 roda empat dan 232 roda dua," terangnya.

Permintaan ini sepenuhnya diserahkan komisi IV ke dinas terkait yang hadir dalam rapat. Sebab, menghentikan bangunan sepenuhnya kewenangan instansi terkait dalam hal ini Distarubang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara Kepala Distarubang Mulyasman usai rapat mengakui, ada kelalaian pihaknya dalam mengawasi dan mengeluarkan perizinan. Awalnya, dasar mengeluarkan izin untuk Weston Hotel berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2012. "Mereka memenuhi syarat, tak bisa dilarang. Namun, koordinasi apa mereka sudah menjalankan yang ada dalam perizinan, memang kita harus tegas lagi ke depannya," terang Mulyasman.

Terkait rekomendasi dari Komisi IV, Mulyasman mengaku akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan di Weston Hotel, karena izin tersebut ditandatangani Kepala Distarubang sebelumnya Firdaus Ces. "Kami akan cek lagi untuk mengambil keputusan selanjutnya," pungkasnya.

Hearing ini juga dihadiri Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Pemadam Kebakaran, dan kontraktor pekerjaan Weston Hotel. Setelah memanggil Weston, komisi IV mengagendakan pemanggilan terhadap pengembang hotel lainnya seperti Swiss Bellin, Mall SKA, Hotel di Jalan Jenderal Sudirman Hotel Kondotel Park dan Surya Internosa Hotel. ***