Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Kepala BPN Meranti Dicecar 35 Pertanyaan

Kepala BPN Meranti Dicecar 35 Pertanyaan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, dicecar Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dengan 35 pertanyaan. Suwandi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

"Dia (Suwandi,red) diperiksa saksi dalam kasus lahan Dorak. Yang memeriksanya Jaksa Zulkili," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, Mukhzan menyebutkan, Suwandi datang memenuhi panggilan Penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaannya sendiri diketahui berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat itu, dia menjabat selaku Sekretaris Panitia (Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak,red). Ada 35 pertanyaan," lanjut Mukhzan.

Masih dalam pekan ini, sebut Mukhzan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yang sebelumnya telah dipanggil namun tidak hadir. Keduanya merupakan pemilik tanah Kepala
yang dibebaskan untuk kawasan pelabuhan.

"Untuk saksi S (Simin), kalau tidak salah diperiksa Rabu (17/2) kemarin. Sedangkan saksi JS (Jussalatun,red) diperiksa Senin (15/2). Keduanya merupakan pemilik tanah, yang sebelumnya sempat tidak hadir karena merayakan Imlek," tukas Mukhzan.

Dalam perjalanan kasus ini, Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan. Sebut saja nama Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Selain dia, Penyidik juga telah memeriksa Iqaruddin yang merupakan Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini. Iqaruddin juga diketahui merupakan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti.

Sementara untuk saksi Abdul Arif dan Mohammad Habibi diketahui belum memenuhi panggilan Penyidik. Keduanya masing-masing selaku penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Untuk diketahui, sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan. (dod