PT SAL Masih Beroperasi

Puluhan Warga Mengadu ke Pemkab

Puluhan Warga Mengadu ke Pemkab

 

TEMBILAHAN (HR)- Puluhan warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung mendatangi Kantor Bupat di Jalan Akasia Tembilahan, guna mengadukan permasalahan dan nasib yang mereka alami kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (8/12).
Selain itu, kedatangan warga Desa Pungkat yang disambut Sekda Alimuddin RM didampingi Asisten I Setda Darussalam dan sejumlah pejabat eselon ini, meminta perhatian dan dukungan dari Pemkab Inhil terhadap kasus hukum yang sedang dijalani 21 warga Desa Pungkat di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara.
Menurut Asmarudin Abdurrahman (59), salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pungkat, 21 warga yang ditangkap pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum di PN Tembilahan saat ini bukanlah pejahat. Mereka adalah korban yang hanya membela haknya dan berusaha mempertahankan serta melindungi kawasan hutan dan lingkungan yang ada di daerah setempat, dari pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, dengan menjarah dan merusak lingkungan.
“Yang juga sangat memilukan hati kami, kepala desa sama sekali tidak ada memberikan perhatian dan memperjuangkan kepentingan warganya,” keluh Asmarudin. Senada dengan itu, perwakilan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) juga mempertanyakan keseriusan dan sikap Pemkab Inhil dalam menyikapi permasalahan ini. Pasalnya, hingga saat ini peralatan milik PT SAL kembali masuk dan bekerja di daerah setempat.
Padahal, imbauan Bupati sudah ada dan sangat jelas, yakni meminta pihak perusahaan menghentikan sementara operasionalnya hingga konflik dan permasalahan antara PT SAL dengan warga setempat tuntas. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. “Kami minta Pemkab Inhil dan pihak kepolisian menindaklanjuti hal ini, agar tidak terjadi lagi kasus Pungkat jilid II,” kata Tengku Suhandri didampingi aktivis dari Walhi dan Jikalahari.
Menanggapi hal itu, Sekda menyatakan turut prihatin terhadap permasalahan hukum yang dihadapi 21 warga Desa Pungkat saat ini, yang tentunya harus ditaati dan diikuti berbagai proses dan tahapannya. Namun, Sekda meminta pihak terkait memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Namun demikian, dengan adanya laporan yang disampaikan warga Desa Pungkat ini, Pemkab akan segera menindaklanjutinya, guna menghindari terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan. Apalagi, ini memang pelecehan terhadap pemerintah. Jadi, jika memang pihak perusahaan masih bekerja di lokasi tersebut, maka harus ada tindakan tegas.
“Yang jelas kita sangat menyadari bahwa masyarakatlah yang menjadi korbannya. Untuk itu, saya pastikan Pemda akan berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya. (jum)