Mahyudin Yusdar-Ketua Komisi Informasi Publik Riau

Sekdaprov Bisa Dipidana

Sekdaprov Bisa Dipidana

Ketua Komisi Informasi Publik Mahyudin Yusdar berharap pejabat di lingkungan Pemprov Riau sebagai pejabat publik untuk mentaati UU. Hal ini diungkapkannya dalam wawancara dengan Muhammad Samsul Anhari mahasiswa magang Haluan Riau, Rabu (28/1)
Dapatkah dijelaskan proses penanganan perkara yang ditangani KIP?

Begini, pertama harus sama-sama dipahami terlebih dahulu adalah tugas dan wewenang KIP, yakni untuk menjembatani masalah pelapor dengan terlapor. Dalam hal ini KIP menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya.

Secara internal kami berwenang untuk menetapkan petunjuk teknis, standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Lalu?

Sedangkan tugas dari KIP adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.

Berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, bahwa kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, yaitu menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Adapun kewenangan KIP adalah memanggil dan mempertemukan pihak yang bersengketa.
Sejauh ini sudah berapa kasus yang telah ditangani KIP?

Ada 30 kasus sengketa yang kita tangani selama 2014, delapan puluh persen diantaranya adalah sengketa anggaran. Dari total 30 sengketa informasi tersebut, 28 diantaranya sudah dituntaskan KI.

Sisanya yang belum selesai, salah satunya sengketa informasi antara Usman dengan Sekdaprov Riau Zaini Ismail. Kasus Usman inilah yang sedang kita tuntaskan saat ini, dan sudah memasuki tahap pemeriksaan setempat.
Dari semua kasus anggaran melibatkan siapa saja?

Adapun dari 28 kasus sengketa yang sudah KIP tuntaskan, delapan puluh persennya merupakan sengketa informasi anggaran. Semuanya melibatkan SKPD seperti Inspektorat, Dinas Perhubungan, Disnaker, Dinsos, BLH, Dispenda, Bappeda yang kesemuanya merupakan instansi di lingkungan Pemprov Riau.

Bahkan juga ada dari BUMD Provinsi Riau serta Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun yang terbanyak memang sengketa yang terjadi antara SKPD Provinsi Riau dengan masyarakat.

Lalu bagaimana dengan yang belum tuntas?
Itulah yang yang sedang menjadi prioritas kami, untuk menyelesaikan sengketa anatara saudara Usman dengan Sekdaprov Riau. Namun jujur saja, sampai saat ini kami masih kesulitan untuk menghadirkan Sekdaprov. Terkesan tidak kooperatif.

Usman yang kebetulan juga menjabat sebagai ketua FITRA ini mengadukan masalah transparansi realisasi anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012 kepada KIP. Pengaduan usman ini termasuk dalam kategori delik aduan, dimana jika ada yang melaporkan tentang masalah transparansi anggaran kepada KIP.

KIP telah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang undang informasi. Kami berupaya telah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sebanyak 5 kali, namun dari pihak Sekdaprov hanya sekali datang dan itupun diwakili pihak kuasa hukum Sekdaprov.

Apakah pengaduan Usman ini tergolong berat?
Tidak! Pengaduan dari usman itu justru sederhana dan sesuai dengan aturan, yaitu berupa penyampaian informasi berkala yang telah diatur undang undang. Bahwa data yang dimintanya itu haruslah dilaporkan kepada publik melalui situs resmi badan negara, enam bulan sekali.

Lalu, jika ada pejabat negara yang tidak mematuhinya, maka itu merupakan perbuatan melawan undang undang yang sekaligus melawan negara dan hukum. Hal ini bisa di pidanakan jika ada pihak yang merasa di rugikan.***