Pulang Mengaji, Bocah Dicabuli

Pulang Mengaji, Bocah Dicabuli

PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)- Seorang gadis di bawah Umur, sebut saja Bunga (8), putri dari Suriani, warga Desa Kota Ranah, Kecamatan Kabun, menjadi korban pencabulan, seorang pria bernisial NH (27) warga desa yang sama. NH tak lain adalah tetangga Suriani sendiri.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, Ipda Efendi Lupino membenarkan  kejadian pencabulan yang terjadi, Rabu (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput korban pulang dari mengaji. Korban yang tidak menaruh curiga terhadap niat biadap pelaku kemudian bersedia diantar pelaku ke rumahnya.

NH bahkan sempat sempat membelikan jajanan untuk korban di sebuah warung. Namun tak disangka, setibanya di tengah perjalanan,  pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di sebuah tempat yang sunyi dan gelap dengan alasan hendak buang air kecil.

 Ketika korban lengah,  pelaku langsung memegang tangan korban, karena tak berdaya, korban pun tak bisa melawan saat pelaku  mencium mulut korban dengan penuh nafsu.

"Setelah itu pelaku langsung menidurkan korban di atas jok Sepeda motornya dan melampiaskan nafsu bejatnya," tutur Lupino.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tanpa perasaan bersalah, kemudian  mengantarkan korban ke rumahnya yang berada di sebelah rumah korban.

"Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya" urai Lupino.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsng melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, ke Polsek Kabun. Tak butuh waktu lama, NH pun langsung diringkus personel polsek Kabun guna penyidikan.

Saat ini polisi langsung melakukan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara.(yus)