Kejari Siak Ekspos Penanganan Korupsi

Kembalikan Aset Negara Rp4,6 M

Kembalikan Aset Negara Rp4,6 M


SIAK (HR)- Dalam rangka mempenringati Hari Korupsi Dunia, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, melakukan ekspos penanganan korupsi yang ada di Kabupaten Siak selama tahun 2014.
Dijelaskan Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin, Senin (8/12), selama setahun terahir, dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani, Kejari Siak berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp4.620.000.000. Aset ini berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari penyitaan hasil korupsi.
Ditambahkan Zainul, dalam setahun Kejari Siak menangani 9 berkas kasus korupsi. Di antaranya tersangka Haimin Kadir, Ghifari Akbar, Abdul Majid, Ngadi Biesto, dalam perkara dugaan korupsi PT Permodalan Siak (Persi) kepada PT Indrapuri Wahana Asia dengan anggaran sebesar Rp5.595.695.000. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penghitungan kerugian negara di BPKP Perwakilan Riau.
Selain itu, Rusmaini tersangka dalam? kasus dugaan korupsi dana UEP-SP sebesar Rp219.000.000. Saat ini perkaranya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah itu, Aflah Aman mantan Direktur PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan tersangka ini diberikan dua berkas, Wayan Subandi Direktur PT BSL, dan Masril Direktur CV Tumbuh Subur. Para tersangka ini terkait kasus korupsi pengadaan pupuk TSP cap kuda dan KCL mahkota yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. (mg1)