PT MCS Belum Bayar Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Pedamaran II

PT MCS Belum Bayar Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Pedamaran II

RIAUMANDIRI.CO - PT Moro Citra Samudra (MCS) belum membayar ganti rugi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Untuk itu, Pemprov berencana meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tiang Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir rusak akibat ditabrak kapal ponton pada Selasa, (7/9) kemarin. 

Akibat peristiwa itu, beberapa tiang penyangga jembatan rusak dan hanya menyisakan besi-besinya yang berujung jembatan tidak bisa dilalui kendaraan bertonase besar.


Untuk perbaikan kerusakan tiang penyangga itu dibutuhkan biaya lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Sebab kerusakan tiang jembatan cukup parah. Namun PT MCS dikabarkan hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau. 

Pemprov Riau tidak tinggal diam dan menerima begitu saja keinginan pihak perusahaan tersebut. Pemprov kemudian mengambil langkah-langkah strategis agar pihak perusahaan pengangkut material proyek.

"Lagi proses," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perbaikan infrastruktur tersebut, Selasa (11/10).

Pihaknya, kata SF Hariyanto, telah berkoordinasi dengan Kejati Riau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal itu terkait rencana penagihan ganti rugi ke pihak perusahaan.

"Sudah rapat dengan Asdatun (Asisten Datun Kejati Riau). Akan segera dilakukan peninjauan oleh tim," sebut SF Hariyanto.

Diakui SF Hariyanto, permintaan ke Kejati Riau baru bersifat lisan. Pihaknya belum ada mengajukan surat permohonan ke Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi tersebut.

"Mau kita siapkan (Surat Kuasa Khusus,red)," pungkas SF Hariyanto.

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan jika Pemprov Riau pernah berkoordinasi dengan Bidang Datun terkait penagihan ganti rugi kerusakan Jembatan Pedamaran. Koordinasi dilakukan dalam sebuah rapat.

"Dalam rapat, memang ada keinginan Pak Sekda minta bantuan Datun. Pada saat itu kita bilang, kita tunggu suratnya," kata Bambang.

"Belum ada SKK dari Pemprov kepada kita," sambung Bambang memungkasi.

Diketahui, ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II itu membawa material untuk pembangunan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai. Dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Vetia Delicipta dengan nilai penawaran sebesar Rp25.505.757.930,81 dengan menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto dan PT Vetia Delicipta dalam beberapa hari terakhir sempat menjadi salah topik dalam pemberitaan di Bumi Lancang Kuning. Sekdaprov dituding menerima sejumlah uang untuk memenangkan perusahaan tersebut. Hanya saja, tudingan itu belum terbukti kebenarannya.(Dod)





Tags Peristiwa