Meski Gugatan Ditolak

MK Buka Peluang untuk MK-Fauzi

MK Buka Peluang untuk MK-Fauzi

JAKARTA (HR)-Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi). Kendati menolak, namun Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi MK-Fauzi untuk menuntaskan pelanggaran administratif, termasuk dugaan pemakaian ijazah palsu oleh calon


MK Buka Peluang
Wakil Gubernur Nasrul Abit (NA) melalui instansi berwenang di luar MK.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat,  Jumat (22/1) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam konklusi putusan yang dibacakan itu, disebutkan, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (IP-NA) tentang kewenangan mahkamah, beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan MK-Fauzi.

Mahkamah menilai, dalam permohonannya, MK-Fauzi tidak menjelaskan kesalahan termohon (KPU Sumbar, red) dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pemohon lebih banyak menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh termohon KPU Sumbar maupun pihak terkait (pasangan nomor urut 2, (IP-NA)  yang bersifat administratif, antara lain dugaan pemakaian ijazah palsu oleh NA. Semuanya berada di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadili.

“Terlepas dari tidak berwenangnya Mahkamah untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif sebagai mana dimaksud, sangatlah penting untuk dilakukan langkah-langkah tindak lanjut oleh instansi yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Hakim.

Menanggapi putusan MK yang tidak menerima permohonan tersebut, Fauzi Bahar, Calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1, menyatakan menghormati dan menghargainya. “Kami tentu pasti menghormati putusan Mahkamah ini. Tapi ingat, ini bukan akhir perjuangan. Anda baca dengan cermat putusan Hakim, pelanggaran-pelanggaran yang kami ajukan diberi catatan khusus, yakni sangatlah penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang agar tuntas masalah ini,” kata Fauzi.

Pelanggaran-pelanggaran administratif yang diajukan MK-Fauzi antara lain seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan/atau Walikota-Wakil Walikota.    

Selanjutnya pelanggaran Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu antara lain menyangkut larangan bagi pejabat negara menguntungkan atau merugikan salah satu calon, larangan petahana mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, larangan menggunakan program dan kegiatan pemda untuk kegiatan pemilihan.

Sedang pelanggaran Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA yang sudah dilaporkan MK-Fauzi ke Bawaslu dan KPU Sumbar, tapi tidak pernah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Yang ada hanya sebatas, klarifikasi dan pemeriksaan faktual oleh pihak Bawaslu, sedang pemeriksaan yuridis materil tentang palsu atau tidaknya ijazah NA, tidak pernah dilakukan oleh pihak yang kompeten yakni polisi.

“Karena KPU maupun Bawaslu tidak meneruskan dugaan ijazah palsu itu ke polisi, makanya pihak MK-Fauzi melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan di laboratorium forensik sudah keluar, sejumlah saksi sudah diperiksa. Kami dapat informasi, pekan depan polisi akan memanggil saksi kuncinya. Kita tunggu saja,” kata Fauzi.
   
Penetapan
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Sabtu (23/1) hari ini, berencana menetapkan Paslon gubernur dan wakil terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit, pukul 14.00 WIB di Hotel Bumi Minang Padang.

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) gubernur MK-Fauzi pada sidang dismissal (sela) yang digelar pada Jumat (22/1).

MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tentang kewenangan mahkamah.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sumbar Nurhaida Yetti mengatakan, eksepsi KPU dikabulkan oleh MK, gugatan MK-FB tidak dapat diterima karena selisih suara kedua pasangan mencapai 19,6 persen. (h/sam/rin/rk)


Ctt: Tolong kutipan Hakim MK ini dibuat kicker dekat berita ini. tks
“Terlepas dari tidak berwenangnya Mahkamah untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif sebagai mana dimaksud, sangatlah penting untuk dilakukan langkah-langkah tindak lanjut oleh instansi yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi.