Pasca Pelarian Napi

Kanwil Kemenkum HAM Riau Periksa Rutan

Kanwil Kemenkum HAM Riau Periksa Rutan

RENGAT (HR)-Pasca terjadi insiden pelarian salah seorang Napi narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat pada, Jumat (15/1), Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  wilayah Riau melakukan pemeriksaan ke Rutan Rengat.

"Pemeriksaan ini kita lakukan guna mencari tahu kronologis atau penyebab pasti tentang adanya insiden pelarian salah seorang Napi di Rutan ini beberapa waktu lalu," ujar Ketua Tim Pemeriksa Salman Daidi, Rabu (20/1) di Rutan Rengat.

Disebutkan Kabid Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Riau itu, dari hasil pemeriksaan itu, tim akan melakukan kajian sejauh mana kesalahan dan keterlibatan masing-masing pegawai terkait pelarian tersebut. "Hasilnya akan kita simpulkan. Dan saran yang kita buat, akan kita serahkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam melakukan pembinaan atau pun pemberian hukuman kepada petugas yang dinilai bersalah dalam hal ini," ujarnya.

"Yang namanya salah tetap salah, tentunya ada hukuman atau sanksi yang akan diberikan. Namun, untuk menentukan hukuman tersebut, itu merupakan wewenang pimpinan," tuturnya. Sifat dari pemeriksaan ini merupakan pembinaan bukan memojokkan dan menekan. "Yang kita diperiksa yaitu, P2U Maradu Siregar, Komandan Jaga Masriadi, KPR Abimanyu dan petugas lain yang diduga terlibat dalam pelarian Napi tersebut," jelasnya.

Selain itu, pihak pemeriksa juga meminta keterangan Rudinur sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat, yang saat itu juga sebagai Ketua Plh (Tim Pelaksana Harian) Kepala Rutan. "Rudinur hanya kita mintai keterangan, bukan diperiksa. Dalam pemeriksaan ini, kita lakukan selalu objektif. Jadi, tidak ada yang dizalimi, karena kita mencari kebenaran, bukan mencari kesalahan," pungkasnya.

Pantauan di Rutan Rengat, terlihat Tim Pemeriksa yang diutus Kanwil Kemenkum HAM Riau berjumlah 5 orang. Proses pemeriksaan dilakukan di ruangan Tata Usaha Rutan. Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan pemeriksaan. (inh/aag)