SKPD Distamben

Disinyalir akan Dihapus

Disinyalir akan Dihapus

BENGKALIS (HR)-Menurut informasinya Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau akan mengambil alih SKPD Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkalis. Dengan kata lain SKPD Distamben akan dihapus untuk di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, dan surat edaran kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.

Jika Distamben bukan dihapus melainkan akan melepaskan bidang pertambangan, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang mengatur pengelolaan pertambangan, kehutanan, dan kelautan.

"Setahu saya bukan dihapus, tapi ditarik kewenangan bidang pertambangannya. Untuk lebih jelas bagian ortal yang lebih tahu kondisi mengenai hal tersebut,”kata Kabag Hukum dan HAM Setdakab Bengkalis Jonnaidi, Selasa (12/1) kemarin.

Jonnaidi sedikit memberikan gambaran, jika seluruh kewenangan Distemben kabupaten/kota ditarik ke propinsi dan pusat. Meski masih ada pegawainya, namun tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan.

"Kalau yang saya tangkap mengenai kewenangan giologi, dan pertambangan, itu akan ditarik oleh propinsi dan pusat. Jadi Distamben hanya membicarakan mengenai pemenuhan energi,”katanya.(int/mel)