Warga dan Karyawan Torganda Nyaris Bentrok

Warga dan Karyawan Torganda Nyaris Bentrok

TAMBUSAI UTARA (HR)- Sekitar puluhan warga Desa Rantau Kasai, Tambusai Utara nyaris bentrok dengan karyawan Mitra Ganda anak perusahaan PT Torganda, Rabu (6/1).

Keributan dipicu ketika puluhan security PT Torganda mencoba menghalang-halangi aksi warga yang mencoba memanen kebun mereka yang sempat dimitrakan dengan PT Torganda.

Menurut pengamatan Haluan Riau, bentrok fisik hebat saat itu nyaris terjadi ketika juni Sinaga, selaku Manager Mitra Ganda (anak perusahaan PT Torganda) bersama puluhan Satpam, mencoba menghalang-halangi warga untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS)  dengan alasan lokasi kebun yang akan dipanen warga merupakan kebun inti.

Akibatnya, aksi dorong yang diikuti adu mulut sempat terjadi dan tak terelekan. Namun, aksi dorong dan adu mulut saat itu tidak berlanjut karena sempat ditengahi seorang anggota Polsek dari Tambusai Utara.

Anggota Polsek Tambusai saat itu menyarankan agar membicarakan persoalan tersebut di Kantor Polsek Tambusai Utara. Dan saat itu bersama warga dan perwakilan dari PT Torganda bersama-sama mendatangi Kantor Polsek Tambusai Utara.

Sesuai informasi yang disampaikan Tarmiji, yang mengaku sebagai pemilik lahan menjelasakan bahwa kebun sawit yang akan dipanen tersebut merupakan kebun yang sudah dimitrakan kepada DL Sitorus seluas 528 hektare. Kebun tersebut dipanen karena sejak menjalin kerjasama selama kurang lebih 13 tahun petani tidak pernah menerima hasilnya.

"Selama 13 tahun dimitrakan kami tidak pernah menerima hasilnya. Sementara lahan ini merupakan lahan milik keluarga almarhum H. Peramli (orang tua Tarmiji) yang telah dimitrakan dengan DL Sitorus. Sesuai tuntutan kami lahan yang dimitrakan dibagi 60-40. Karena SKT milik kami," tegas Tarmiji.

Diungkapkan Tarmiji, kebun yang dimitrakan kepada PT Torganda, sebagian di antaranya disinyalir pemiliknya terdapat nama oknum pejabat di PT Torganda. "Jadi, permintaan lain kami minta pola mitra KKPA diaudit atau dievaluasi. KKPA di hutan lindung saja bagi 60-40. Sementara tanah sendiri tidak demikian," ungkap Tarmiji gerah.

Sementara itu, Juni Sinaga, selaku Manager PT Torganda, yang ditemui Haluan Riau, mengatakan kebun pola mitra tersebut sudah dijalankan sesuai kesepakatan. Dari luas lahan 528 hektare yang dimitrakan seluas 60 hektare sudah diserahkan kepada keluarga Tarmiji.

"Kalau lahan yang ini dipanen jelas tidak bisa. Karena lahan yang ini merupakan kebun inti. Kalau kebun yang 60 hektare silakan saja. Kemudian untuk pembagian 60-40 sejak dulu saya minta SKT-nya untuk saya pelajari. Kemudian mengenai masalah surat menyurat, ada aktenya. Dan aktenya ini," terang Juni Sinaga.

Selanjutnya, setibanya di Polsek Tambusai Utara, tepatnya di salah satu rumah warga di samping Mapolsek, adu mulut kembali terjadi antara warga dengan pihak manajemen. Hal itu dipicu ketika warga mengajak pihak manajemen membicarakannya di Kantor Polsek. Namun oleh manajemen sedikit enggan.

"SKT yang bapak minta tadi, ini kami bawa. Sekarang mari kita selesaikan dikantor polisi," umpat keluarga Tarmiji.***