100 Butir Pil Seharga Rp25 Juta Disita

Edarkan Ekstasi, Oknum Polisi Meranti Dibekuk

Edarkan Ekstasi, Oknum Polisi Meranti Dibekuk

vPEKANBARU (HR)-Nama baik jajaran Kepolisian kembali ternoda. Kali ini, tak lain adalah akibat ulah Ir (30), oknum anggota Sabhara aktif yang bertugas di Polres Meranti. Hal itu karena ia diduga berprofesi sebagai pengedaar narkoba, jenis ekstasi.

Anggota polisi berpangkat brigadir itu dibekuk petugas Kamis (17/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB, di persimpangan Jalan A Yani-Samratulangi, tepat di samping Mapolresta Pekanbaru. Bersamanya, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi seharga Rp25 juta. Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah pengakuan yang dilontarkan Ir, ketika ia diperiksa. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ra, yang juga rekannya kerjanya di Polres Meranti. Saat ini, Ra pun dinyatakan sebagai buron.

"Tersangka telah kita buntuti dari Jalan Setia Budi. Begitu sampai di simpang Jalan Samratulangi, baru kita tangkap. Dari dalam saku celana tersangka kita sita 100 butir pil ektasi jenis apel hijau yang disimpan dalam kotak rokok," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (18/12).

Dipaparkan Iwan, penangkapan terhadap Ir berawal informasi yang diterima petugas, bahwa tersangka akan masuk ke Kota Pekanbaru dari Selatpanjang. Kedatangannya diduga terkait profesi sampingannya sebagai pengedar narkoba. Mendapat informasi itu, pengintaian pun dilakukan. Ir akhirnya ditemukan ketika sedang berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh.

Selanjutnya, saat berada di Jalan Samratulangi, tepat di samping Mapolresta Pekanbaru, Ir pun dibekuk. Penangkapan itu sempat berlangsung panas. Bahkan saat penangkapan berlangsung, arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat macet.

"Tersangka langsung kita amankan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses. Saat ditangkap, tersangka mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan setelah helmnya dibuka, ternyata merupakan anggota Polri," lanjut Iwan.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau, yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celana tersangka. Berdasarkan temuan itu, Ir pun langsung diamankan berikut satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dipasok Sesama Rekan

Yang mengejutkan, Ir mengaku mendapatkan barang haram itu dari pemasok yang juga sesama oknum anggota Polres Meranti, berinisial Ra (30).  


"Ia mengaku ekstasi itu didapat dari seorang pemasok yang juga merupakan anggota Polri aktif berpangkat brigadir berinisial Ra (30) bertugas di kesatuan yang sama dengan tersangka. Ketika itu, Ra diketahui sedang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota," tuturnya.

Kepada wartawan, Ir mengaku pil ektasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang pemesan yang berada di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Namun rencana itu gagal total, setelah ia diciduk tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Pesanan orang, saya cuma diminta mengantar saja dan baru kali ini saya ikut yang seperti ini," ujarnya.

Belakangan diketahui, Ir pernah bertugas di Sabhara Polresta Pekanbaru dan dimutasi ke Polres Meranti pada tahun 2014 karena terbukti positif sebagai penyalahguna narkotika.

Ditambahkan Iwan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengejar Ra. pihaknya juga sudah mengirimkan langsung sampel pil ekstasi sebanyak tiga butir untuk diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.

"Untuk memastikan pil tersebut positif ekstasi atau tidak, kita telah kirimkan tiga butir pil untuk diuji di BPOM. kasus yang melibatkan anggota Polri ini masih akan dikembangkan. Kita sedang memburu tersangka Ra," terangnya.

Dalam kasus ini, Ir  dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nom)