Temuan Pemilih Ganda

Panwas Rekomendasi Pemilu Ulang di Dua Kepenghuluan

Panwas Rekomendasi Pemilu Ulang di Dua Kepenghuluan

RIMBA MELINTANG (HR)-Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir dan masyarakat di dua Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, menemukan adanya pemilih ganda. Panwas meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar Pemilu ulang di wilayah itu.

Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abdila, ketika dihubungi, Kamis (10/12), di Bagansiapiapi, mengatakan, atas laporan dari temuan tersebut, pihak Panwas Kabupaten telah mengeluarkan rekomendasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk kembali melakukan pemilihan ulang di TPS di dua Kepenghuluan tersebut.

"Kita menerima laporan dari masyarakat melalui pihak Panwascab, ada pemilih yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berada di Kepenghuluan berbeda. Ini jelas pelanggaran dan tidak diperbolehkan. Pemilih ganda tersebut merupakan seorang PNS," kata Jaka Abdlila.

Atas temuan dan laporan ini, pihaknya lansung mengeluarkan rekomendasi ke pihak KPU untuk membatalkan hasil pemilihan yang berlangsung di dua TPS, tepatnya TPS 001 Kepenghuluan Pematang Singkek dan TPS 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, pada 9 Desember lalu dan segera melakukan pemilihan ulang.

"Ini sudah melanggar PKPU Nomor 10 tahun 2015, pasal 59 ayat 2. Makanya kita merekomendasikan dilakukan kembali pencoblosan ulang secepatnya. Ini sifatnya harus dan wajib. KPU tidak boleh tidak melaksanakan pemilihan ulang di dua TPS berbeda Kepenghuluan tersebut," tegas Jaka Abdilla. ***