LPSK Dorong Jaksa Agung Revisi Tuntutan Terhadap Richard

LPSK Dorong Jaksa Agung Revisi Tuntutan Terhadap Richard

Riaumandiri.co- Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan masukan dari pihaknya soal hukuman ringan bagi Eliezer karena berstatus justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendorong agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengoreksi tuntutan terhadap Eliezer. Edwin masih berharap bahwa Eliezer pantas mendapat tuntutan ringan. Apalagi ia meyakini ada mekanisme yang bisa ditempuh JA untuk merealisasikannya.

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, JA bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1).


Edwin mencontohkan jaksa yang pernah merevisi tuntutan satu tahun menjadi bebas bagi seorang istri Valencya alias Nancy Lim, yang dipidana karena mengomeli suami yang mabuk, Chan Yu Ching. Hal ini dianggap menjadi sejarah bagi kejaksaan.

"Kasus itu bisa jadi contoh agar Jaksa Agung merevisi tuntutannya," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan Jaksa agar memperhatikan rasa keadilan di masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga Jaksa tak hanya berpatokan pada aspek hukum di atas kertas saja. Ia khawatir tuntutan terhadap Eliezer justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mestinya rasa keadilan di masyarakat itu menjadi pertimbangan Jaksa ketika akan membacakan tuntutannya," ucap Edwin.

Diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih rendah dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Eliezer dinilai Jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.