Berharap Perhatian Serius

Berharap Perhatian Serius
KENDATI jaringan listrik sudah terpasang, lengkap dengan trafo, namun sampai saat ini masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu yang berada di seberang Sungai Indragiri belum bisa menikmati listrik PLN.
 
Memang cukup miris, namun itulah yang terjadi, meski saat ini PLN Area Rengat tidak lagi mengalami krisis energi listrik, tapi karena kebijakan di tingkat pusat, sehingga PLN Area Rengat belum bisa menerima dan memasang listrik pelanggan baru, termasuk untuk ratusan Kepala Keluarga (KK) di Desa Tanjung Sari.
 
Untuk memenuhi kebutuhan listrik, umumnya masyarakat setempat masih menggunakan mesin diesel serta genset mini yang sudah pasti membutuhkan biaya yang cukup besar untuk membeli bahan bakar serta penggunaan energi listriknya tidak optimal, sebab mesin diesel dan genset tersebut tidak bisa beroperasi 24 jam sehari, maksimal dalam sehari hanya bisa menikmati listrik selama 7-10 jam sehari, mulai dari pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB.
 
Sementara, Pemkab Inhu melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) telah berupaya semaksimal mungkin untuk melistrikan seluruh Desa di Inhu dengan cara membangun jaringan listrik hingga pelosok Desa seperti Desa Tanjung Sari.
 
Sebagaimana diketahui, pembangunan jaringan listrik menuju Desa Tanjung Sari dilaksanakan saat kepemimpinan Bupati Inhu, H Yopi Arianto, pembangunan itu digesa selama 2 tahun anggaran, dimulai tahun 2013 lalu dan rampung tahun 2014 silam.
 
Tapi sayang, upaya Pemkab untuk melistrikan masyarakat belum tercapai karena PLN belum bisa melayani penyambungan listrik untuk pelanggan baru.
 
Kondisi ini diakui PLN Area Rengat, melalui Humasnya, Mariadi yang mengatakan jika PLN belum membuka pendaftaran bagi calon pelanggan karena kondisi listrik di Inhu sesuai peraturan pusat, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan PLN area Rengat agar bisa Desa Tanjung Sari bisa dialiri listrik secepatnya.
 
Sementara, syarat-syarat lain, seperti Serah Terima Operasi (STO) antara Pemkab Inhu melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu dengan PLN Area Rengat sudah diselesaikan.
 
Kendala yang berdampak belum masuknya aliran listrik ke Desa Tanjung Sari, yakni surat edaran PLN Pusat tentang belum diperbolehkannya pendaftaran bagi calon pelanggan PLN baru di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Riau, khususnya wilayah kerja PLN Area Rengat.
 
Atas persoalan di atas kiranya, ini bisa menjadi perhatian pihak Pemkab Inhu dan PLN untuk segera merealisasikan harapan masyarakat yang tertunda tersebut. Perlu perhatian dan upaya serius yang harus dilakukan dan upaya itulah yang kini ditunggu masyarakat. Semoga.***