Anggota Pansus Beri Klarifikasi LBHR Segera Ajukan Judicial Review

Mahasiswa: Batalkan Perda Parkir

Mahasiswa: Batalkan Perda Parkir

PEKANBARU (HR)-Penolakan terhadap Peraturan Daerah Pekanbaru tentang Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum, terus berlanjut. Kali ini, penolakan dilontarkan sejumlah mahasiswa Universitas Islam Riau, saat menggelar aksi di DPRD Pekanbaru, Jumat (6/11).

Mahasiswa
Mahasiswa menuntut Perda tersebut dibatalkan. Pasalnya, kebijakan yang diambil DPRD Pekanbaru dengan mengesahkan Perda itu, dinilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada masyarakat. Sebagai gantinya, Pemko dan DPRD Pekanbaru diminta mengembalikan tarif parkir ke aturan lama, yang dinilai lebih manusiawi.
"Seharusnya pemerintah dan Dewan memikirkan nasib dan kondisi masyarakat Pekanbaru. Jika Perda ini diberlakukan, coba bayangkan betapa sakitnya hati masyarakat Pekanbaru," lontar koordinator aksi, Dwi Agus Putra.

Setelah sekitar setengah menggelar orasi yang dikawal aparat Kepolisian, para mahasiswa akhirnya diterima anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, yang dipimpin Ida Yulita Susanti, yang juga Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Ida Yulia Susanti, menuturkan, masyarakat Pekanbaru tidak perlu khawatir Perda baru tersebut akan membebani masyarakat.

"Perda ini adalah upaya pemerintah menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Saat ini, Perda ini masih dalam tahap verifikasi sehingga belum diberlakukan. Nantinya tidak semua kawasan diterapkan tarif yang sama, tapi disesuaikan kondisinya. Ada juga kawasan yang tarifnya tetap. Nanti juga akan ada sosialisasi sehingga masyarakat bisa memahaminya," ujarnya.

Ajukan Judicial Review
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Riau (LBHR), Mayandri Suzarman, mengatakan pihaknya siap melayangkan Judicial Review (JR) ke Pemprov Riau jika Perda itu tetap diberlakukan.

Saat ini, sebut Mayandri yang juga merupakan Direktur Riau Corruption Watch (RCW) masih ada waktu tujuh hari untuk Ranperda Tarif Parkir ini disetujui Pemprov Riau. Selanjutnya, terhitung 30 hari setelah Perda tersebut diterima, harus ditandatangani.

"Itu baru sah. Nah, ketika ini dilakukan, kami akan ajukan Judicial Review," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Mayandri menyebut kalau Perda ini benar-benar disahkan, tentunya akan menambah persoalan dan merugikan masyarakat. Penerapan zonanisasi dalam Perda ini juga dianggap akan memunculkan polemik baru. "Zona juga menambah polemik baru, apa bedanya jalan A dengan Jalan B," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam aturan baru yang termuat dalam Perda Parkir di Tepi Jalan Umum ini, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional atau jalanan macet, zona II yakni jalan provinsi, zona III yakni jalan kota dan lokal, serta zona IV yaitu jalan lingkungan.

Zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp 1.000.

Ada Kajian Akademis

Terpisah, salah seorang anggota Pansus Perda Parkir DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, menegaskan Perda tersebut sudah memiliki naskah akademis. Pernyataan ini dilontarkannya menanggapi pemberitaan sebelumnya, terkait masalah tersebut.

"Sudah ada kajian akademisnya, jadi bukan tidak ada. Saat ini, Perda ini masih dalam tahap verifikasi. Nanti akan ada lagi kajian yakni penentuan zona yang akan ditentukan di setiap titik, yang akan dilahirkan dalam bentuk Perwako. Jadi artinnya tidak semua titik parkir yang akan diberlakukan tarif baru. Selain diberlakukan, juga akan ada sosialisasi terlebih dahulu," terangnya.

Untuk itu ia meminta masyarakat memahami dan tidak perlu khawatir jika Perda ini akan membebani masyarakat. Karena Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan.

Dicontohkan Eri, di beberapa titik seperti depan Mall Pekanbaru di Jalan Sudirman, kehadiran parkir ikut mempengaruhi kemacetan arus lau lintas. "Jadi aturan baru ini lebih untuk mengatur kondisi yang seperti ini. Untuk kawasan yang rawan macet, kita harapkan masyarakat akan memilih memarkir kendaraannya di bagian dalam, di mana tarifnya juga lebih murah. Dengan demikian, kemacetan bisa berkurang. Ini salah satu contohnya," terangnya. (ben, dod)