Dipecat dari Ketua DPRD Pekanbaru, BK Nilai Hamdani Langgar Sumpah Jabatan

Dipecat dari Ketua DPRD Pekanbaru, BK Nilai Hamdani Langgar Sumpah Jabatan

RIAUMANDIRI.CO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan Hamdani dari Ketua DPRD. Dari informasi yang dihimpun, rekomendasi pencopotan itu muncul saat rapat paripurna pada Senin (26/10) malam hingga Selasa dini hari.

Ketua BK DRPD Pekanbaru menjabarkan sederet pertimbangan hingga mengusulkan pemecatan terhadap Hamdani. "Pelanggaran terberat sata dia bilang APBD tak sah Agustus lalu. Dia sendiri yang pimpin, dia yang laporkan ke gubernur tidak sah," ungkap Ketua BK, Ruslan Tarigan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ruslan mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Hamdani. Apalagi, katanya, APBD 2021 itu sudah disahkan dan sudah direalisasikan.


"Bagaimana mau dikembalikan itu semua, apakah yang kita makan haram? Uangnya sudah dipakai untuk bayar gaji THL, ya kan kacau seperti ini," kata Politikus PDIP itu.

"Kita (BK) menyatakan dia melanggar sumpah jabatan, mementingkan kepentingan dari kelompok. Ya tidak bisa, dia Ketua DPRD untuk semua, bukan kelompok. Dahulukan kepentingan bersama, kepentingan orang banyak," sambung Ruslan.(dtc, dbs)