KPU: Seluruh Parpol Harus Koalisi Calonkan Bupati

KPU: Seluruh Parpol Harus Koalisi Calonkan Bupati

RENGAT(HR)- Seluruh partai politik di Kabupaten Indragiri Hulu, harus membangun koalisi guna mengusung calon Bupati. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum M Amin, Kamis (22/1).  

Dikatakan Amin, karena tak satu pun partai yang memenuhi persyaratan mencalonkan Bupati seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. "Sesuai Perppu tersebut, untuk mencalonkan bupati/walikota, jika menggunakan penghitungan kursi di DPRD kabupaten/kota, maka minimall jumlah kursi partai harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD tersebut. DPRD Inhu sendiri berjumlah 40 kursi," ungkapnya, sembari menambahkan, buat Indragiri Hulu jumlah kursi yang didapat untuk langsung mengusung calon, 40 dikalikan 20 persen agar didapat 8 kursi. Namun tak satu pun partai yang memenuhi.

Pilihan lain menurut Amin, sesuai Perppu, pencalonan partai bisa diperoleh dengan penghitungan 25 persen dari total pemilih di Inhu saat Pemilu Legislatif (Pileg) yang berjumlah 189.599 jiwa. Ditegaskan, dari hasil Pileg tersebut, tak satu dari seluruh partai politik di Inhu mencapai suara 25 persen. "Dengan kondisi ini, setiap partai tentunya harus menjalin koalisi untuk bisa mengusung calon Bupati mereka masing-masing, baik hitungan kursi maupun suara pada Pileg," ucapnya.

Tahapan Pemiilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Indragiri Hulu akan dimulai 26 Februari mendatang. Tahapan awal, dimulai  pendaftaran bakal calon (Balon) selama 6 hari. ”Apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan oleh DPR RI pekan mendatang, maka draf dan jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pelmilihan Umum (KPU) Pusat sudah dapat dilaksanakan dan tahapan Pilkada Inhu sudah dimulai tanggal 26 Februari mendatang,” paparnya.

Setelah menerima pendaftaran balon, KPU membuka pendaftaran calon panitia uji publik, yang terdiri dari unsur komisioner KPU 1 orang, akademisi  2 orang dan tokoh masyarakat 2 orang. Tahapan uji publik merupakan keharusan bagi balon Bupati, karena termasuk syaratan pencalonan. Tentang jumlah parpol yang dapat mencalon Bupati, dikatakan minimal didaftarkan parpol yang memiliki keterwakilannya di DPRD minimal 20 persen atau 8 kursi. Sedang calon perseorangan, minimal mendapat 5 persen dukungan dari ketentuan pencalonan. ***