Alokasi Dana Rp3 M Per Kampung Mulai Diproses

“Jangan Sampai Tersangkut Hukum”

“Jangan Sampai Tersangkut Hukum”

SIAK (HR)- Pemerintah Kabupaten Siak, saat ini mulai memproses rencana akan dialokasikannya dana Rp3 miliar per kampung/kelurahan pada tahun 2015 ini. Dana yang merupakan alokasi dana desa tersebut, diharapkan mampu merealisasikan percepatan pembangunan di kampung.

Bupati Siak Syamsuar, menjelaskan sesuai kebijakan Pemkab, dana Rp3 miliar per kampung/kelurahan tersebut rencananya akan dikucurkan pada tahun 2015 ini. Sebagai langkah mempercepat pembangunan, di tingkat kampung dan kelurahan.

Namun lebih lanjut, Bupati mengingatkan kepada seluruh perangkat dan aparat kampung, seperti penghulu/lurah, BPD, dan LPM yang ada, agar berhati-hati dalam menggunakan dana yang cukup besar tersebut. Jangan sampai ada yang tersangkut masalah Hukum nantinya.

“Saat ini kita sedang memproses beberapa tahapan, terkait dana Rp3 miliar yang akan kita alokasikan ke setiap kampung/kelurahan. Sesuai rencana tahun ini akan kita kucurkan,” terang Syamsuar.

“Namun, perlu kami ingatkan, kepada seluruh perangkat dan aparat di setiap kampung/kelurahan, seperti penghulu/lurah, BPD, dan LPM, agar nantinya, bisa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan. Jangan sampai, dana yang nilainya cukup besar tersebut, justru menimbulkan masalah hukum,” imbuh Bupati.Dana Rp3 miliar itu terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya rata-rata mencapai Rp2 miliar, ditambah dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mencapai Rp500 juta, dan bantuan Pemerintah Provinsi Riau, sekitar Rp500 juta. Jadi jumlah keseluruhan, dari dana tersebut, sekitar Rp3 miliar yang akan disalurkan pada tahun 2015 ini.(ali)