Dua Polres Limpahkan Berkas ke Polda KPK Telusuri Kemungkinan Suap

Usut Tuntas Perusahaan Terlibat Karhutla

Usut Tuntas Perusahaan Terlibat Karhutla

PEKANBARU (HR)-Aparat penegak hukum dan Pemprov Riau diminta untuk terus mengusut tuntas perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi belum lama ini di Bumi Lancang Kuning. Meski kabut asap saat ini telah sirna, namun proses penegakan hukum harus terus berlanjut.

Tuntutan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Riau Bebas Asap (Forrba) saat menggelar aksi

di Bundaran Tugu Titik Nol, depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (5/11) kemarin.
Dalam aksinya, massa Forrba yang berasal dari gabungan Gabungan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, menuntut pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk tetap serius menyeret pembakar lahan, terutama yang berasal dari perusahaan, hingga sampai ke pengadilan.

"Asap harus hilang dari Bumi Riau untuk selamanya. Perusahaan-perusahaan pembakar lahan harus keluar dari Riau," ujar koordinator lapangan aksi, Andi, saat menyampaikan orasinya.

Dari pantauan lapangan, dalam aksi kemarin, massa menyuarakan tuntutan itu secara berulang-ulang. Tujuannya, agar pemerintah dan instansi penegak hukum, selalu ingat, bahwa proses hukum terhadap perusahaan pelaku Karhutla, harus tetap berjalan.

Dalam aksi itu, massa juga menyikapi Surat Edaran Kapolri terkait Ujaran kebencian (hate speech). Menurut mahasiswa, pengekangan untuk tidak seenaknya berpendapat "liar" merupakan bentuk kriminalisasi.

Padahal, hidup di alam demokrasi saat ini, sudah seharusnya tidak perlu lagi ada intervensi sebagaimana cara-cara Orde Baru dimasa lalu untuk mengekang suara rakyat.
"Ini menandakan Pemerintahan mulai takut untuk dikritisi, dan sudah mulai mengekang kebebasan berekspresi dan kembali ke orde baru," tegas mahasiswa.

Dilimpah ke Polda
Terkait proses penegakan hukum, Polres Indragiri Hulu dan Polres Siak, masing-masing melimpahkan satu berkas perusahaan terduga Karhutla, ke Polda Riau.


Menurut Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo, berkas yang dilimpahkan tersebut adalah PT PT Alam Sari Lestari (ASL), sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Inhu. Saat Karhutla lalu, ada lahan milik perusahaan itu seluas 116 hektare yang terbakar.
"Iya betul. Sudah kita limpahkan ke Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau," ujar Ari.

Senada hal itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo juga mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas penyidikan terhadap PT ASL. "Kita tindaklanjuti proses penyidikannya dengan melengkapi berkas dan beberapa alat bukti. Sudah menjadi tanggung jawab kepolisian dalam rangka kepastian hukum," ujarnya.

Menurut Guntur, dalam penanganan kasus dugaan Karhutla yang yang melibatkan pihak perusahaan, pihaknya memerlukan waktu. Mulai untuk koordinasi pihak-pihak terkait, sampai dengan tingkat penyidikan lengkap, guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini, proses penyidikan terus berjalan," tukas Guntur.

Sementara itu, pelimpahan berkas juga dilakukan Polres Siak. Berkas tersebut terkait dengan PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI) yang beroperasi di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga membiarkan lahan plasma miliknya terbakar begitu saja.

Menurut Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus PT WSSI tersebut. "WSSI kita limpahkan ke Polda, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebgai saksi. Untuk kelanjutannya pemeriksaan jajaran manajemen WSSI dilakukan Polda," terangnya.


Saat menjadi pemateri penanganan Karhutla di Rapat Forum CSR Siak, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto menyampaikan bahwa semua kebakaran di hutan tidak bisa dipungkiri ada unsur kesengajaan. Hal itu telihat karena kebakaran hanya terjadi di areal yang dekat dengan akses jalan, sementara di dalam hutan tidak ada titik api.

"Saya yakin semua titik api disengaja, tidak mungkin di lahan gambut tiba-tiba datang api. Semua lahan yang terbakar dekat dengan jalan, bukan di dalam hutan. Dari pengintaian yang kami lakukan, ada beberapa titik yang bekas terbakar saat hujan datang langsung ada pihk yang menanam sawit. Itu bukti unsur kesengajan," kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto.

"Total luas lahanyang terbakar dalam 5 bulan terakhir sekitar 385 haktar," terangnya lagi.

Ada lima kecamatan di Siak yang masuk kategori rawan Karhutla. Yakni Kecamatan Siak seluas 55 hektare, Dayun 256 hektare, Koto Gasib 18 hektare, Kandis 0,5 hektare, Tualang 15 hektare, Pusako 1,5 hektare dan Sungai Apit seluas 11,5 hektare.

Telusuri Dugaan Suap
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mulai menelusuri dugaan suap atau korupsi, dalam kasus Karhutla tersebut. Langkah ini dilakukan mengingat Karhutla selalu berulang setiap tahun.

Seperti dituturkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pihaknya siap memberikan data terkait dengan data-data yang berkaitan dengan dugaan korupsi kehutanan yang sudah menjadi kajian KPK selama ini. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus Karhutla tersebut.


"Konteksnya adalah korupsi. Selama ini sukses besar ketika KPK bersama dengan aparat penegak hukum lain bahu-membahu. Ketika bahu-membahu, pelaku usaha akan gemetar," ujarnya.

Pihaknya menilai, berulang-ulangnya Karhutla di Tanah Air, menunjukkan buruknya tata kelola di sektor kehutanan. Karena itu, patut ditelusuri kemungkinan adanya korupsi di dalamnya.

Pandu memaparkan selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terkait dengan sektor kehutanan. Apalagi, KPK sudah memiliki sejumlah kajian di sektor kehutanan dan siap diberikan kepada aparat hukum lainnya.

Selain itu, paparnya, pihaknya juga siap menerima data dari penegak hukum lainnya terkait dengan penanganan kasus pembakaran hutan dalam konteks tindak pidana korupsi. Dia memaparkan saat ini aparat penegak hukum lainnya masih menangani kasus-kasus tersebut, sehingga posisi KPK akan menunggu waktu yang lebih tepat dahulu. (nur, dod, lam, rtc)