Sidang Korupsi PAM Pemilukada Kampar

A Mius Minta Dibebaskan

A Mius Minta Dibebaskan

PEKANBARU (HR)-Meski dituntut selama dua tahun penjara, mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius, malah minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Dirinya tetap tidak mengaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011.

Permintaan A Mius untuk bebas dari tuntutan pidana tersebut disampaikannya pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dikatakan A Mius melalui Penasehat Hukumnya, Makhfuzat Zein, kalau unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, tidak terpenuhi. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun alat bukti yang dihadirkan.

"Unsur-unsur tersebut sebagai berikut, yakni setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi. Selanjutnya, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta melakukan atau turut serta melakukan," ungkap Makhfuzat di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Lebih lanjut, Makhfuzat yang saat itu didampingi Lusia Fentimora, menyebut adanya uang titipan sebesar Rp240 juta, yang dititipkan terdakwa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang bukanlah merupakan bentuk pengakuan terdakwa benar telah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan JPU.

Hal tersebut merupakan itikad baik terdakwa jika seandainya perbuatan yang dituduhkan JPU dinilai oleh majelis hakim terbukti bersalah sesuai fakta-fakta persidangan, maka dana tersebut dapat digunakan sebagai uang pengganti.

"Namun demikian, jika perbuatan terdakwa justru tidak terbukti, maka kewajiban dari JPU untuk mengembalikan dana titipan tersebut seluruhnya," lanjut Makhfuzat.

Untuk itu, lanjut Makhfuzat, pihaknya meminta agar majelis hakim untuk menyatakan A Mius tidak bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dan subsider JPU.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Makhfuzat.(dod)