Dari 319 Koperasi, Hanya 210 Aktif

Wabup Kukuhkan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Wabup Kukuhkan Pengurus dan Pengawas Koperasi

PASAIR PENGARAIAN(HR)- Dari 319 koperasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, hanya 210 koperasi yang aktif. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri usai mengukuhkan pengurus dan pengawas 22 koperasi, Jumat (30/10), di Gedung LAM Rohul.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1993 tentang Perkoperasian, menyatakan koperasi merupakan badan usaha yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
 
Sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk itu, Wabup Hafith mengimbau kepada pengurus dan pengawas koperasi yang sudah dikukuhkan agar memahami segala Ketentuan di dalam berkoperasi.

Selama ini, katanya, permasalahan yang terjadi adalah dari sisi sumber daya manusia yang belum memahami menajemen perkoperasian. Sehingga, rapat anggota tahunan tidak dilaksanakan, administrasi atau pengelolaan belum dilaksanakan dengan baik, kurang disiplinnya anggota pengurus dan pengawas, timbulnya permasalahan hukum dan konflik sosial.

Selain itu, katanya, sebagian besar sarana dan prasarana koperasi belum terpenuhi. Seperti peralatan dan perlengkapan kantor dan kantor itu sendiri.

Wabup juga menyampaikan, dari sisi permodalan sebagian koperasi tidak dapat mengembangkan usaha koperasinya karena keterbatasan modal dan sulitnya mendapatkan akses pinjaman.

Ke depan, pengurus dan pengawas koperasi harus berjuang secara sungguh-sungguh menjalankan roda perkoperasian, sehingga mampu mensejahterakan anggotanya.

"Kita selalu menekankan kepada pengurus koperasi supaya menjalankan amanah yang tertuang di dalam perkoperasian. Sehingga koperasi itu semakin hari semakin berkembang dan mampu mensejahterakan anggotanya," tegas Hafith.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Rohul T Rafli Armen dalam laporannya menyampaikan, hingga saat ini masih ada koperasi yang belum melaksanakan RAT di tahun 2015. Padahal RAT tersebut suatu kewajiban untuk menentukan sehat atau tidaknya koperasi itu.

"Kita sudah sampaikan secara tertulis kepada seluruh koperasi untuk laksanakan RAT, namun hingga saat ini masih ada koperasi yang belum RAT di tahun 2015 ini," katanya.(adv/humas)