Tersangka Karhutla, Tiga Bos PT PLM Ditahan

Tersangka Karhutla,  Tiga Bos PT PLM Ditahan

PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan tiga unsur pimpinan di PT Palm Lestari Makmur di Indragiri Hulu, sebagai tersangka perorangan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dari pihak korporasi.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab dalam kebakaran seluas 39 hektare di areal milik perusahaan perkebunan sawit tersebut. Seiring dengan penetapan tersangka tersebut, ketiganya langsung ditahan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/10), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, mengatakan, status tersangka terhadap ketiga pimpinan PT PLM itu dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam beberapa minggu terakhir.

"Ada satu korporasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka
Perusahaan ini merupakan perusahaan asing atau PMA (Penanaman Modal Asing,red),

" ujar Arif didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Adapun tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan dari pihak PT PLM, yakni IJP yang merupakan Direktur PT PLM, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara dua tersangka lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"EJP adalah WNA asal Malaysia, yang merupakan Manager Operasional PT PLM asal Malaysia, dan MNKC yang merupakan WNA asal India, selaku Manager Financing PT PLM," lanjut Arif.

Disebut Arif, atas kelalaian ketiga petinggi perusahaan tersebut mengakibatkan lahan seluas 39 hektare terbakar. Sementara, areal perkebunan perusahaan tersebut adalah 2.089 hektar. Dari pemeriksaan di areal PT PLM, juga terungkap bahwa ahan tersebut berada di kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.

"Adapun modus operandinya, korporasi melakukan usaha perkebunan di areal produksi terbatas, yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri (Kehutanan). Perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak 2007," papar Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, menjelaskan kronologis penahanan ketiga tersangka. Diterangkan Arif, ketiga pimpinan perusahaan asal Singapura tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/10) kemarin.

"Ketiga orang ini dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai malam. Dua tersangka datang (memenuhi panggilan penyidik) tepat waktu, yakni pada paginya. Satunya lagi, (datang) tengah malam," terangnya.

Dari hasil perkara, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dicekal bepergian ke luar negeri, sejak beberapa hari lalu.


Terhadap para tersangka, Arif menegaskan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lingkungan hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar. "Pasal pidana yang disangkakan adalah Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 92 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2013  tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan kehutanan, dan Pasal 109 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Selain itu, kita jerat juga dengan Pasal 98 jo Pasal 99 Jo Pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkas Kombes Pol Arif Rahman.

Apakah nanti perusahaan ini izinnya akan dibekukan dan dicabut, Arif menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Itu (pembekuan dan pencabutan izin,red) ranahnya kementerian. Kita masih fokus melakukan proses penyidikan," tandas Arif.

Dengan ditetapkan petinggi PT PLM sebagai tersangka dalam perkara karlahut, Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka 'biang asap' di Riau. Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka, dimana Administraturnya, Frans Katihokang sebagai tersangka perorangan dari pihak korporasi.

Sementara 16 perusahaan lainnya diketahui masih dalam proses penyidikan yang dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau. Adapun 16 perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan antara lain, PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir 299,4 hektare.

Selanjutnya, PT Alam Sari Lestari di Indragiri Hulu 116 hektare, PT Bukti Raya Pelalawan 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan 300 hektare dan KUD Bina Jaya Langgam 500 hektare.

Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rokan Hilir 288 hektare, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir 2.960 hektare, PT Pan United di Bengkalis 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai lima hektar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar 4,2 hektare, dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.

PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektar, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare, terakhir PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektare. (dod)