Dewan Segera Panggil Penyalur Miras di Pekanbaru

Dewan Segera Panggil Penyalur Miras di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Satpol PP melakukan sidak ke Toko Budi di Jalan Juanda. Toko ini disinyalir menjual miras. Terbukti, dari sidak tersebut ditemukan 20 kardus Minol dengan berbagai merek yang disimpan di gudang.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan Toko Budi menjual minol dengan tingkat alkohol melebihi 40%. Hal tersebut menurutnya tidak diprbolehkan dengan alasan apapun.

"Secara aturan itu sudah salah, bagaimanapun yang nanya miras itu merusak dan tidak sesuai dengan budaya Melayu. Pekanbaru ini negeri Melayu, yang mana Melayu itu kental dengan ajaran agama Islam," ujar Sabarudi, Kamis (4/3/2021).


Ia juga menjelaskan seharusnya Pemko Pekanbaru membuat aturan tegas terhadap peredaran minol ini dan seakan-akan membiarkan hal ini terjadi.

"Jangan sampai terbiarkan. Harus ada kebijakan secara khusus yang mempertimbangkan nilai-nilai budaya Melayu," ungkapnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

Sabarudi menegaskan, Komisi II akan segera memanggil perusahaan yang menyalurkan minol  kewarung-warung yang ada di Pekanbaru.

Sementara, pemilik Toko Budi mengaku membeli minol dari PT Hansen yang berada di Jalan Siak II Pekanbaru. Toko Budi diketahui juga tak mengantongi izin jual.

"Surat lainnya tak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen," katanya.