Tak Ada Revisi Peraturan Perpanjangan Kontrak Freeport

Tak Ada Revisi Peraturan Perpanjangan Kontrak Freeport

JAKARTA (HR)-Presiden RI Joko Widodo membantah adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi PP tersebut terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia dari dua tahun menjadi sepuluh tahun.

"Tidak ada PP-PPan," tegas Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (16/10).

Presiden menyerahkan bagaimana pembelian saham Freeport Indonesia, apakah melalui BUMN ataupun melalui Initial Public Offering (IPO) kepada tim teknis yang sedang melakukan pembahasan.

"Nanti kalau timnya sudah memberikan masukkan ke saya, saya putuskan. Karena ada tim untuk pembangunan Papua yang berkaitan tidaknya Freeport dalam semuanya," sambungnya.

Jokowi pun meminta pertanyaan-pertanyaan yang detil soal kontrak perpanjangan Freeport Indonesia kepada menteri teknis. Dirinya hanya tinggal memutuskan saja.

Freeport-McMoRan Inc mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.(okz/mel)