Pengawasan Dishutbun Dipertanyakan

Pengawasan Dishutbun Dipertanyakan

Pemicu kerusakan hutan di kawasan Cagar Biosver Giam Siak Kecil, Bukit Batu yang masuk dalam wilayah Kabupaten Siak, diduga ada oknum dinas berkolaborasi dengan perusahaan maupun cukong mafia illegal logging.

Kawasan Cagar Biosver Giam Siak Kecil, Bukit Batu yang ditebang dan dibabat secara membabi buta oleh oknum-oknum tangan besi (perusahaan) sampai saat ini belum tercium dan belum juga terungkap pelakunya.
Kawasan ini pada masa kepemimpinan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Indonesia sudah mendapatkan penghargaan dari dunia yaitu Unesco. Kawasan ini harus dijaga dan dilestarikan, karena merupakan paru-paru dunia untuk mengatasi terjadinya pemanasan global.

Namun, pantauan lapangan, di Cagar Biosver Giam di Tasik Air Hitam, ditemukan tumpukan kayu yang sudah jadi balok tim  berdiameter dari 40 cm-60 cm jumlahnya ratusan tual.

Diduga kuat kayu balak tim tersebut hasil pembalakan illegal logging yang diduga kuat dilakukan cukong mafia besar di Kabupaten Siak- Riau.
Yang lebih fatalnya lagi, dalam kawasan tersebut tim menemukan salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah jadi kebun akasia yang bersepadan dengan areal hutan lokasi kawasan Tasik Air Hitam, dengan jarak ratusan meter tempat di temukan tumpukan kayu balok tim. Serta terdapat nama perusahaan pada papan pamplet kebun akasia itu.

Selanjutnya, kawasan Cagar Biosver Giam di Tasik Pesingin yang melewati Kampung Tumang Kecamatan Siak dengan melintasi kantor sektor PT. Balai Kayang Mandiri, dengan tempuh waktu lebih kurang 30 menit perjalanan kaki. Mulai dari perbatasan sepadan kebun akasia dengan Tasik Pesingin. Ternyata di lapangan sama percis kejadiannya di Tasik Air Hitam.

Di mana kawasan tersebut diduga juga bekas pembalakan. Dalam kawasan, tidak begitu ada kayu besar melainkan sisa atau bekas tunggul tebangan kayu.
Terkait adanya bekas pembalakan illegal logging besar-besaran dalam hutan kawasan Cagar Biosver ini, pengawasan Dishutbun dipertanyakan. Bukankah  menjaga, melestarikan, dan penataan kawasan adalah fungsi tugas instansi tersebut? Ke mana mereka selama ini? Kenapa mereka (perusahaan) dibiarkan begitu saja, sedangkan masyarakat kecil dilarang bahkan informasi terbaru masyarakat Kampung 40 yang diisukan menempati kawasan Cagar Biosfer akan diusir, adilkah itu? Hukum di negara kita jadi terkesan tajam di bawah, tumpul ke atas.***