42 Juta Butir Obat Palsu Disita

42 Juta Butir  Obat Palsu Disita

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten. Hasilnya sangat mengejutkan. Sebanyak 42 juta butir obat palsu, berhasil diamankan.

42 Juta Menurut Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Antam Novambar, di gudang tersebut ditemukan berbagai mesin untuk memproduksi obat. "Bermula dari temuan kecil, informasi kecil, dikembangkan sehingga kami dapat langsung 42 juta butir," ujar Antam dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan. Antam mengatakan, penyelidikan soal produksi dan peredaran obat palsu dimulai delapan bulan lalu. Banyak pelaku tindak pidana yang mengaku menggunakan obat-obatan palsu tersebut sebelum melakukan kejahatan.

"Banyak kejadian di Kalimantan, banyak yang minum ini kemudian melalukan tindak pidana," kata Antam.

Sementara itu, Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, obat yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit. Dari kelima pabrik itu, disita obat-obatan palsu dari berbagai merek. Di antaranya Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.

"Trihexyphenydyl dan Heximer obat pereda rasa sakit untuk mengobati penyakit parkinson. Obat penenang sebetulnya, tapi kalau dipakai berlebihan sangat berbahaya," kata Penny.

Tak hanya obat-obatan kimiawi, ditemukan juga obat tradisional yang dipalsukan. Semestinya bahan baku obat tradisional itu adalah tumbuhan herbal, tetapi pelaku menambahkan bahan kimia yang berbahaya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan para saksi. Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Adapun modus yang digunakan pelaku kejahatan ini adalah dengan memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional.

Tentunya, tindakan memproduksi dan mendistribusikan produksi ilegal melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (bbs, kom, dtc, ral, sis)