Paripurna DPRD Kabupaten Labusel Ricuh

Paripurna DPRD Kabupaten Labusel Ricuh

LABUSEL (RIAUMANDIRI.co) - Sidang paripurna sepihak tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan di gedung dewan setempat, Selasa (6/9) siang, mendadak ricuh.

Pasalnya, H. Edimin yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD datang dan membantingkan meja diruang sidang. Kericuhan berawal saat dewan melaksanakan sidang paripurna sepihak dipimpin Wakil Ketua II DPRD Chairul Harahap sekira pukul 12:45 WIB, dengan agenda tentang usulan pemberhentian Edimin sebagai Ketua DPRD dan pengangkatan Ketua DPRD baru oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labusel.

Tidak berselang lama, tiba-tiba Edimin masuk ke ruang sidang yang dihadiri 21 anggota dewan itu dan berbicara di hadapan seluruh peserta bahwa paripurna itu tidak sah.


Melihat aksi tersebut, Chairul Harahap kemudian menskor sidang dan beberapa anggota dewan kemudian meninggalkan ruangan yang terletak di lantai tiga gedung tersebut.

Kesal karena merasa diacuhkan, Edimin lantas mengangkat meja pimpinan sidang kemudian mem bantingkannya dihadapan anggota dewan lainnya.
Usai melampiaskan kemarahannya Edimin lalu meninggalkan ruangan tersebut.

"Saya tidak mengamuk. Itu saya lakukan karena agenda yang dibahas pada paripurna tidak sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kemarin," sebutnya.

"Semestinya hari ini hanya ada dua agenda yakni tentang penyampaian nota pengantar LPjP APBD 2015 dan penyampaian hasil reses, namun tiba-tiba ada agenda tentang pencopotan diri saya," kata Edimin kepada wartawan usai peristiwa itu.

Dia menilai DPRD sudah menjadi abal-abal, karena mengambil kebijakan tidak sesuai aturan. Bahkan Edimin mengaku tidak diundang pada paripurna tersebut.

"Jangan kepentingan seseorang harus dipaksakan di sini. Saya heran mengapa sejumlah anggota dewan begitu semangat membahas tentang usulan pencopotan saya. Padahal, surat gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengenai pencopotan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat juga sudah saya. sampaikan ke DPRD, namun tidak digubris," ketusnya.

Anggota DPRD, Zainal Harahap dari PDI Perjuangan mengaku masih akan bermusyawarah terlebih dahulu bersama dewan lainnya terkait kasus kericuhan tersebut.

Menurutnya, dewan dibenarkan melaksanakan paripurna sepihak terkait usulan penghentian dan pengangkatan Ketua DPRD.  "Ini tadi memang paripurna sepihak," beber Zainal. (ant/rud)