Mahasiswa Stikes Al Insyirah Mengadu ke DPRD Siak

Yuldeni Terpukul, Weni Terisak Beasiswanya Dicabut

Yuldeni Terpukul, Weni Terisak Beasiswanya Dicabut

Yuldeni, mahasiswa semester 7 di Sekolah Tinggi Kesehatan Al Insyirah mengaku terpukul dengan adanya aturan baru sehingga beasiswa yang diguyurkan pemerintah daerah dicabut.

Ia tidak sanggup membayangkan mencari uang Rp10 juta dalam waktu dekat harus ada untuk memenuhi biaya kuliah, baik uang SPP, praktikum dan biaya hidup dalam semester ini. Sementara, orangtuanya hanya seorang ibu rumah tangga, mengandalkan buah sawo dan duku di halaman rumah untuk mencari nafkah.

Tulang punggung keluarga hanya ada di ayah tiri, sorang guru honorer di lembaga pendidikan swasta yang ada di Kecamatan Sungai Apit.

"Sejak kecil saya sudah ditinggal ayah. Waktu lulus SD, saya diajak Tante sekolah di SMPN 09 Pekanbaru, dibiayai tante," ujar Yuldeni pada Haluan Riau, usai mengadukan nasibnya pada hearing di Komisi I DPRD Siak, Selasa (20/1).

Alumni SMAN 10 Pekanbaru ini awalnya berniat melanjutkan pendidikan ke Universitas Negri Riau. Tapi saat pulang kampung, ia mendapat informasi menarik. Ada program melanjutkan studi ke Stikes Al Insyirah yang beralamat di Jalan Imam Munandar Pekanbaru yang dibiayai Pemkab Siak hingga lulus. Ia pun mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, mendapat beasiswa yang sama dengan putra-putri Siak yang kuliah di kampus tersebut.

Saat menginjak semester 7, Pemerintah menerapkan Permendagri No. 39 tahun 2013 tentang hibah biaya pendidikan. Lokasi yayasan yang berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Siak mengganjal pemberian beasiswa pada Yuldeni dan 50 rekannya.

Beasiswa masih dikucurkan untuk kategori mahasiswa berprestasi, meski Yuldeni tegolong mahasiswa berprestasi, namun ia terganjal dengan satu keriteria penerima beasiswa, harus lulusan SLTA di wilayah Kabupaten Siak.
"Kalau harus lulusan SMA di Siak, kenapa harus sekarang peraturan itu diberlakukan. Lalu bagaimana nasib kami yang sudah di tengah jalan ini," keluh Yuldeni.

Sementara, untuk 2 kriteria lain yang tetapkan Disdikbud dirinya masuk kategori. Yakni IPK diatas 2,75 dan memiliki KTP Siak. "KTP Siak saya punya, jelas saya masih satu KK dengan orang tua, tinggal dengan orang tua," kata Yuldeni sambil menunjukkan KTP nya.

Biaya kuliah yang harus ia keluarkan yakni, uang SPP Rp3,5 juta per semester, uang praktik klinik Rp2,1 juta per semester. Apalagi kali ini ada biaya PKL, biaya praktikum lain. Sementara biaya hidup, kini ia tinggal di rumah kos bersama rekan-rekannya. "Total biaya yang harus kita keluarkan semester ini, Rp10 juta," terang Wulan mendampingi Yuldeni diwawancarai wartawan.

Ia hanya berharap, ada pintu rizki dari Allah agar ia bisa meneruskan kuliah hingga lulus. Karena secara logika, tidak ada pemasukan finansial yang memadai untuk menutupi biaya kuliahnya. Kebijakan dan solusi dari pemerintah sangat ditunggu, untuk menyelamatkan dirinya dari tingginya biaya pendidikan.

Terdiam
Wulan, perwakilan mahasiswa membuat sejenak forum hearing terdiam. Penghayatannya merasakan kesedihan 50 mahasiswa stikes Al-Insyiroh disampaikan dengan menangis, dirasa tidak ada lagi tempat mengadu. Seolah kebijakan baru tersebut sudah menghakimi nasibnya harus mengakhiri perjuangan pendidikan.

Ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah terlontar. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, yang telah membiayai kami kuliah selama 6 semester ini. Namun sekarang beasiswa kami dicabut, regulasi peraturan baru memaksa kami tidak menerima beasiswa, kalau memang di forum ini tidak ada yang bisa memperjuangkan beasiswa kami, lalu kemana lagi kami harus mengadu," tutur Wulan sambil menangis. Itulah pernyataan terakhir disampaikan perwakilan mahasiswa, karena merasa mentok, tidak ada lagi pihak yang bisa membantu mereka.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz mengaku, sejak awal tidak ada perjanjian beasiswa tidak mampu. Secara tertulis hibah beasiswa merupakan bentuk dukungan bantuan pendidikan, bagi mahasiswa berprestasi. "Kalau ada yang bilang beasiswa tidak mampu, itu bukan dari kami, kemungkinan dari oknum," kata Kadri Yafiz.

Jangan Memprovokasi
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Akademik Stikes Al Insyirah, Ulfa meminta agar mahasiswa tidak banyak tingkah dan tidak memprovokasi rekannya. Ia meminta mahasiswa tidak hawatir, pihak yayasan juga akan mencarikan jalan keluar. "Kami sudah memberikan kelonggaran mencicil selama 3 bulan, nilainya Rp3,5 juta. Jika tidak mampu, silahkan dikomunikasikan lagi," ujar Ulfa.

Selain itu, ada ketentuan ketika masiswa tidak memiliki etika yang digariskan oleh pihak yayasan, maka yayasan berhak mengeluarkan mahasiswa terkait dari yayasan.

Ditegaskan Ulfa, jangan sampai kondisi ini membuat mahasiswa putus asa, karena pihak yayasan memiliki aturan tentang kehadiran. Jika tatap muka proses belajar mengajar tidak genap 75 persen maka mahasiswa terkait tidak diperkenakan mengikuti ujian. Apalagi, kebanyakan mahasiswa yang kini menghadapi masalah ini sedang menjalani tugas akhir.

Menurut Kadri Yafiz, sesuai ketentuan Permendagri No 39 tahun 2013, ada 3 kriteria mahasiswa yang tetap bisa menerima mahasiswa. Pertama yang IPK-nya di atas 2,75, KTP berdomisili di wilayah Siak, dan lulusan SLTA dari wilayah Kabupaten Siak.

Usai memimpin hearing, Ketua Komisi I DPRD Siak, Sujarwo mencoba melakukan pendekatan kepada mahasiswa. Meminta data mahasiswa yang IP-nya di atas 2,75, dan di bawah 2,75. Data mahasiswa prestasi, namun sebelumnya sekolah di luar wilayah administrasi Kabupaten Siak. Data itu akan dijadikan bahan untuk mengajukan permohonan bantuan pada pihak-pihak terkait.

"Bagi yang IP-nya di atas 2,75 kita coba ajukan ke Disdikbud, yang di bawah itu kita ajukan ke kesra. Kami juga akan mengkonsultasikan masalah ini ke BAZ, karena sebelumnya ada pelajar yang menerima bantuan dari BAZ," kata Sujarwo.
Sujarwo juga mengaku mentok, dan tidak bisa memaksa pemerintah daerah membantu 50 mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa melalui jalur yang didapatkan sebelumnya. Karena dalam Permendagri sudah jelas dan tegas. "Tidak mungkin kami memaksa pemerintah melanggar aturan," terang Sujarwo.

Namun demikian, Sujarwo mengaku akan mempelajari bagaimana perjanjian kerja sama antara Disdikbud Siak dengan yayasan Al-Insyirah. Sehingga semua mahasiswa asal siak sebelumnya mendapatkan beasiswa dari Siak. ***