Ranperda Tanah Ulayat Masuk Pembahasan

Ranperda Tanah Ulayat Masuk Pembahasan

Anggota Komisi A DPRD Riau Nasril, yang membacakan draft Ranperda tanah ulayat menjelaskan, pedoman penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat adalah pasal 6, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999. Namun perlu diatur penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat dengan Perda. "Dengan Perda tanah ulayat ini nantinya diharapkan permasalahan tanah ulayat di Provinsi Riau dapat segera diselesaikan," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menyebutkan, salah satu yang menjadi dasar pembentukan Ranperda tanah ulayat adalah pasal 33 ayat 3 Undang-undang tahun 1945, dimana  bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ini berarti pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia, dan itu harus dilaksanakan secara bijaksana untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," terangnya.
Politisi Asal Kampar ini menyebutkan, pemanfaatan dan pengelolaannya harus dilakukan melalui pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah. Kemudian, secara filosofis tanah ulayat merupakan tanah yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang masyarakat setempat.
"Tanah ulayat ini perlu dikelola, dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat lingkungan adat," ujarnya.
Dilanjutkan, pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat setempat. "Dan ini harus dijaga dan diperhatikan dalam posisinya sebagai hak adat dan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan," tuturnya.
Lebih lanjut, Nasril menyebutkan, hak tanah ulayat tersebut diakui dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, dalam pasal 3 disebutkan, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. "Berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi," tandasnya ***