Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Kadishub Meranti Kembali Diperiksa

Kadishub Meranti Kembali Diperiksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, kembali memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Meranti, Hariadi, Senin (18/4).

 Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, masih terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, Hariadi juga pernah dimintai keterangannya, tepatnya pada Senin (22/6) tahun lalu. Ketika itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam tahap penyelidikan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.


Kadishub
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Hariadi. "Iya. Saksi untuk Dorak yakni inisial H (Hariadi,red). Dia menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kepulauan) Meranti," ungkapnya.

Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Dr Zulkifli tersebut, untuk mengetahui urgensi dan kebutuhan pelabuhan yang dibangun Pemkab Kepulauan Meranti.

 Pemeriksaan terhadap Hariadi kemarin, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni Zubiarsyah, Mohammad Habibi, Abdul Arif dan Suwandi Idris.

"Dia juga sebagai saksi untuk empat tersangka. Keterangannya dibutuhkan terkait pelabuhan yang dibangun tersebut," lanjut Mukhzan.

Sebelumnya, Hariadi juga pernah dimintai keterangannya, saat kasus ini masih dalam penyelidikan Pidsus Kejati Riau, tepatnya pada Senin (22/6) tahun lalu.

 Saat itu, Hariadi dicecar terkait tugas dan wewenangnya selaku Kadishub Kepulauan Meranti. Dia dianggap mengetahui terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Dorak.

Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Mohammad Habibi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

 Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
 
Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Sekdakab Meranti Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)