Dugaan Korupsi APBD Rp2,7 Miliar

Sekda Inhu Tersangka

Sekda Inhu Tersangka

RENGAT (HR)-Kasus hukum kembali menjerat petinggi daerah. Kali ini dialami Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman. Yang bersangkutan ditetapkan Kejaksaan Negeri Rengat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu terkait anggaran untuk Daftar Isian Pelaksana Anggaran Pemkab Indragiri Hulu tahun 2011.

Kondisi itu cukup ironis bagi Raja Erisman. Sebab, 10 hari lagi ia sudah memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait penetapan status hukum dirinya itu, Raja Erisman mengaku siap menghadapinya.
Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka, disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Rengat, Tengku Rahman, Senin (19/1) dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Kejari Rengat. Sebelumnya, Kejari Rengat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah mantan Bendahara Setdakab Inhu Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu di Setdakab Inhu, Putra Gunawan. saat ini, keduanya sudah menjalani penahanan.

Dijelaskan Tengku Rahman, dalam proses penyelidikan terhadap Rosdianto alias Bujang Kait yang telah berstatus tersangka sejak Mei 2014 lalu, didapat keterangan bahwa Sekda Inhu selaku pengguna anggaran (PA) mengajukan Uang Persediaan (UP) kepada Rosdianto selaku bendahara pengeluaran, senilai Rp10,5 miliar pada tahun anggaran 2011 lalu. Karena itu, Raja Erisman dinilai mengetahui dan menyetujui perbuatan Rosdianto terhadap penggunaan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2011, senilai Rp2,7 miliar tersebut.

"Dana yang diajukan pada 30 Januari 2012 tersebut digunakan untuk biaya di luar seperti biaya fasilitas. Namun tidak terdapat mata anggaran untuk kegiatan tersebut. Selain itu, penarikan sebesar Rp2,7 miliar tersebut, tidak dibukukan dalam buku Kas Umum (BKU) tahun 2012, "jelas Kajari Rengat yang didampingi Kasi Pidsus Roi Modino, Kasi Intel Agung PS, Kasi Datun Noviardi dan Kasi Pidum Revendra.

Ditambahkannya, selanjutnya uang itu disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) atau Uang Yang Harus Disetorkan (UYHD) tahun 2011, tertanggal 23 Februari 2011.

Kemudian dibuatkan pula Surat Tanda Setoran (STS) namun tidak ada tanggalnya. Surat itu diteken Raja Erisman selaku PA dan Rosdianto selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, yang menandakan bahwa sisa kas tahun 2011 telah dibayarkan/disetorkan ke kas daerah. Padahal dari tahun 2012 sampai saat ini, dana tersebut belum kunjung disetorkan ke kas daerah.

Ditegaskan Kajari, atas dasar hal tersebutlah, RE akhirnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Raja Erisman tertanggal 16 Januari kemarin.

Sudah Tahu
Sementara itu, Raja Erisman ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu pasti terkait status tersangka yang ditujukan kepadanya. Karena ia belum melihat langsung suratnya. Selama seminggu terakhir, ia berada di Pekanbaru.  “Saya ingin lihat faktanya terlebih dahulu, saya tidak ingin berkomentar banyak dulu," ujarnya.

Diakuinya, ia mengetahui penetapan status tersangka itu, setelah dihubungi Bupati Inhu Yopi Arianto. Erisman mengaku masih dalam perjalanan ke Rengat, karena ada panggilan yang harus dihadiri pada Rabu (21/1) besok.

Ketika ditanya tentang kronologis penandatangan surat tersebut, Erisman mengaku tidak tahu tentang adanya pengeluaran dana tersebut. Ketika itu, ia hanya disodori bukti setoran. Sedangkan Kabag Keuangan dan Inspektorat mendesak supaya laporan itu segera diteken, karena saat itu tinggal bagian sekretariat saja yang belum membuat laporan bulanan, jelasnya.

Ketika itu, ia sempat menghubungi Rosdianto dan langsung menegur pria yang biasa disapa Bujang Kait itu. Namun, ketika itu Bujang Kait minta waktu. Setelah semuanya selesai, Bujang Kait langsung memberikan bukti setoran. Namun karena kondisi ketika itu segala sesuatunya mendesak, ia langsung memberikan bukti tersebut kepada Kabag keuangan.

Ia mengaku memang ada paraf dirinya dalam lembaran itu. Selama ini, tambahnya, Bjang Kait memang selalu terlambat memberikan laporan keuangan. Ketika ditanya, ia selalu beralasan hal itu disebabkan bendahara pembantu lambat memberikan laporan pertanggungjawabannya.

Ditegaskannya, fungsi Sekda hanya sebagai adminsitrasi. Namun untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya. Makanya Erisman menyatrakan proses hukum akan tetap  dijalaninya.

Saat ditanyakan apakah keluarga sudah mengetahuinya, Sekda menyatakan sudah. “Secara perlahan mereka (keluarga) sudah saya beritahu, bahwa saya tidak mengorupsi uang, namun hanya ada kesalahan pada administrasi saja," jelasnya.

Sekda juga berharap agar kasus ini dapat terang, karena memang ia menagku tidak menikmati uang tersebut. Pihaknya menilai, masalah ini lebih kepada kesalahan administrasi. ***